Bawaslu Tanjungpinang Kerjasama dengan Kejaksaan

Panwascam Diberi Bimtek Investigasi Pelanggaran Pemilu

Panwascam Diberi Bimtek Investigasi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dan Kejari Tanjungpinang menjalin sinergitas untuk pengawasan pelanggaran Pemilu. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Kejari Tanjungpinang memperkuat sinergitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu, Selasa (4/12/2018).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, eksistensi Sentra Gakkumdu sangat vital dalam penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Kewenangannya diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Maka Bawaslu akan senantiasa membangun koordinasi intens dengan Kejari, maupun Polres dalam setiap proses penanganan pelanggaran," kata Zaini usai berkunjung ke kantor Kejari Tanjungpinang.

Zaini mengatakan, pihaknya meminta kesediaan Kejari, termasuk Polres dalam memberikan pembinaan dalam Bimtek Pengawasan Investigasi bagi Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tanjungpinang pada hari Selasa-Rabu, 4-5 Desember 2018.

“Guna meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aheliya Abustam, menyambut baik kunjungan Bawaslu untuk bersinergi dan perkuat peran Sentra Gakkumdu.

"Koordinasi harus kita jalin dengan intensif, terutama sejak awal penanganan berbagai kasus, mengingat proses penanganan dibatasi waktu 14 hari,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut hadir Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Amri, Kasi Intel dan Jaksa pemilu.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews