Hari Pertama Operasi Zebra di Tanjungpinang, 76 Pengendara Terjaring

Hari Pertama Operasi Zebra di Tanjungpinang, 76 Pengendara Terjaring

Razia lalu-lintas dalan operasi Zebra di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satlantas Polres Tanjungpinang menindak sebanyak 76 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu-lintas.

Para pengendara ini terjaring Operasi Zebra Seligi 2019 yang dilaksanakan di lapangan Pamedan Tanjungpinang, Rabu (23/10/2019).

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani mengatakan, pengendara yang ditindak itu pada umumnya melakukan pelanggaran lalu lintas baik ketidaklengkapan surat-surat kendaraan hingga kendaraan.

"Kegiatan razia itu gabungan sebanyak 75 personel, terdiri dari satuan lalu lintas dan personel Polres Tanjungpinang dan personel dari POM TNI," kata AKP Krisna Ramadhani.

Ia menyebutkan, pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.

"Tujuannya mengurangi angka pelanggaran serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan," sebutnya.

Adapun sasaran operasi zebra seligi ini para pengendara yang melawan arus, penggunaan safety belt bagi pengemudi mobil, pengemudi/pengendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.

Selain itu para  pengendara yang menggunakan handphone (HP) pada saat mengemudi, melampaui batas kecepatan dan pengemudi di bawah umur. 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews