Selundupkan Narkoba, Awak Kapal Feri Rute Karimun-Malaysia Ditangkap

Selundupkan Narkoba, Awak Kapal Feri Rute Karimun-Malaysia Ditangkap

Polisi menggelar konfrensi pers terkait penangkapan kasus narkoba dalam beberapa pekan terakhir di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Salah seorang awak kapal feri MV Putri Anggreni 05 ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun. Pria berinisial Ft tersebut terlacak membawa narkoba jenis ekstasi dan happy five. Ia merupakan Kepala Kamar Mesin (KKM) di feri rute Karimun-Malaysia itu.

Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan bersama Bea Cukai.

"Penangkapan tersangka ini bekerjasama dengan pihak BC. Dan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari Satnarkoba," ujar Yos, Rabu (23/10/2019).

Sabu seberat 299 gram diamankan, kemudian ekstasi merek Heineken warna hijau terang 247 butir, ekstasi warna orange 5 butir, dan 20 papan Happy Five.

Ft dibawa petugas ke kantor Pelayanan BC Karimun untuk diinterogasi singkat. Dari pengakuannya, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara sistem lempar.

Seseorang yang menggunakan boat pancung atau pompong melemparkan barang tersebut ke atas kapal MV Putri Anggreni.

"Pengakuannya saat diinterogasi, barang tersebut didapat dari seorang yang melemparkan dari atas pompong ke kapal Ferry," kata Kepala kantor KPPBC Karimun, Benhard Sibarani.

Perbuatan tersangka Ft ternyata bukan pertama kali. Diduga ia telah beberapa kali melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia dari Malaysia.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan tersebut. Diketahui ada seorang inisial A menjadi DPO.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews