BNN Kepri Musnahkan 12 Kg Sabu, Tersangkanya Terancam Hukuman Mati

BNN Kepri Musnahkan 12 Kg Sabu, Tersangkanya Terancam Hukuman Mati

BNN Kepri saat proses pemusnahan narkoba hasil tangkapan. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan ribuan barang bukti narkotika berbagai jenis, Selasa (22/10/2019) siang.

Ada dua jenis narkotika yang dimusnahkan BNNP Kepri, yaitu sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut disita dari enam orang tersangka yang diamankan BNNP Kepri.

Untuk sabu, BNNP memusnahkan sebanyak 12.828,62 gram dan ekstasi sebanyak 1.381 butir dengan berat 455,48 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, keenam orang tersangka yang diamankan BNNP Kepri itu adalah Y, K, S, I, B dan S.

Berikut TKP kasusnya:

 

1. Bandara Hang Nadim

Arif menyebutkan, tersangka Y (40) diamankan petugas Avsec di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 18 September 2019. Dia ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 1.005 gram yang disimpan di dalam ransel hitam.

“Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 884,8 gram, dan sebanyak 120,2 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Arif.

 

2. Bandara Hang Nadim

Yang kedua tersangka K juga diamankan di Bandara Hang Nadim Batam, pada tanggal 22 September 2019. Dari tangan K, petugas mendapatkan sabu seberat 125 gram yang dimasukkan ke dalam kondom dan disimpannya di dalam bra.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 101 gram dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Arif.

 

3. Tanjungunggat, Tanjungpinang

Tersangka S, ditangkap di Pinggir Jalan Brigjen Katamso Km 2 Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tanggal 24 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap setelah terbukti memiliki sabu seberat 1.535,43 gram dan ekstasi sebanyak 1.461 butir dengan berat 482 gram.

“Sabu yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.468,57  gram dan sebanyak 66,86 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Ekstasi yang disita dari tersangka akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.381 butir dengan berat 455,48 gram dan sebanyak 80 butir dengan berat 26,52 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” kata Arif.

 

4. Ganet, Tanjungpinang

Tersangka B ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ganet Lama No. 26 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang tanggal 25 September 2019. Dia ketahuan memiliki sabu seberat 208 gram, yang ditemukan di tempat sampah di sebelah rumahnya.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 183,62 gram dan sebanyak 24,38 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

 

5. Kampung Tua Tembesi

Tersangka S (33) ditangkap di rumah Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No. 236, RT 002 RW 003, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tanggal 28 September 2019.

Memiliki sabu seberat 10.394 gram yang disimpan di dalam 10 bungkus teh Cina Merk Guanyinwang, warna hijau yang ditemukan ditumpukan pasir rumahnya sebanyak 8 bungkus dan 2 bungkus lainnya di atas plafon rumah.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.051,63 gram dan sebanyak 342,37 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

 

6. Bandara Hang Nadim

Tersangka M (41), ditangkap di bandara Hang Nadim Batam oleh petugas Avsec bandara setelah kedapatan membawa 175 gram sabu yang disimpan di dalam kondom.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 139 gram dan sebanyak 36  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews