Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara

Basis band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, saat akan dibawa menuju Rutan Medaeng Kota Surabaya, Jawa Timur. (foto: suara.com)

Surabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu dua tahun penjara atas kepemilikan ganja. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Ali Prakoso dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Hubert Henry berupa pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap dijalani," kata Ali di PN Surabaya.

Dengan tuntutan tersebut, Henry mengaku puas, karena mengakui kerap mengonsumsi ganja meski beralasan untuk pengobatan.

"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," katanya.

Melanjutkan tuntutan tersebut, Pengacara Henry, Robert Mantinia akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dilakukan pada Kamis (24/10/2019) mendatang.

Robert menyatakan kliennya sudah dinyatakan sembuh. Lantaran itu, Robert meminta agar kliennya tidak perlu lagi menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan ganja.

"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani masa pembinaan di Rutan," katanya.

Robert melanjutkan, dengan menjalani rehabilitasi sosial tersebut, Henry siap kembali ke masyarakat.

"Agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews