Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Kelelahan Diperiksa 11 Jam, Gubernur Sumut Gatot Belum Tersangka

Kelelahan Diperiksa 11 Jam, Gubernur Sumut Gatot Belum Tersangka

Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho dan pengacaranya. (foto: ist/merdeka)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih bisa bernafas lega. Setelah diperiksa oleh penyidik KPK selama 11 jam, ia masih diperbolehkan pulang dengan status saksi.

Gatot Pujo Nugroho datang ke Gedung KPK didampingi pengacaranya Razman Arif Nasution sejak pukul 10.00 WIB. Gatot keluar dari Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015) pukul 21.35 WIB.

"Beliau tidak ditetapkan sebagai tersangka, status beliau masih saksi," kata Razman.

Gatot tak mengeluarkan sepatah kata pun saat meninggalkan Gedung KPK. Razman menambahkan bahwa kliennya dicecar 28 pertanyaan.

Razman juga menyatakan bahwa kliennya kelelahan. Gatot kemudian langsung meninggalkan KPK dengan mobil Innova putih.

(ind/detik)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews