Warga Apartemen Indah Puri Tak Rela Bayar UWTO Miliaran Rupiah

Warga Apartemen Indah Puri Tak Rela Bayar UWTO Miliaran Rupiah

Ketua asosiasi pemilik unit apartemen Indah Puri, Janes Sibuea.

Batam - Surat pemberitahuan biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan renovasi dari pihak manajemen Indah Puri Resort kepada pemilik unit apartemen berbuntut panjang. 

Ketua asosiasi pemilik unit apartemen, Janes Sibuea mengatakan bahwa pihaknya menilai manajemen Indah Puri Resort telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

“Ada beberapa alasan yang membuat kami menilai mereka melawan hukum,” ujar Janes di Batam Centre, baru-baru ini. 

Alasan tersebut diantaranya pihak manajemen tidak melakukan pemeliharaan (maintenence) secara benar dalam satu tahun terakhir ini, seperti tidak melakukan pemotongan rumput dan lainnya. 

“Dan mereka langsung memberikan surat tagihan untuk satu tahun, sebelumnya tagihan tidak ada,” ujarnya. 

Dalam surat tagihan tersebut, manajemen memberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan pembayaran. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, manajemen akan mematikan listrik dan air. 

“Selain itu, akses ke dalam apartemen ditutup, penghuni tidak boleh masuk jika tidak bayar, padahal beberapa penghuni sedang berada di luar kota,” katanya. 

Akibatnya ada sekitar 10-20 pemilik unit apartemen tidak bisa masuk ke dalam apartemennya karena akses ditutup dan terpaksa harus tinggal di tempat lain, sejak saat itu. 

Perbuatan lainnya yang melawan hukum terkait, pemberitahuan untuk membayar Rp 12 juta per meter persegi untuk membayar UWTO dan renovasi atap, masing unit-unit apartemen serta upgrade apartemen. 

“Harga tersebut tak masuk akal, contohnya punya saya yang luasnya 140 meter persegi, itu artinya saya harus bayar sekitar Rp 2 miliar, sama saja kita beli baru,” jelasnya. 

Mengenai biaya tersebut, Janes menambahkan bahwa pihak manajemen belum memberikan secara rinci biayanya. Jikapun ditagihkan, mereka minta agar dibagi secara merata kepada seluruh unit apartemen. 

“Misalnya ada 192 apartemen di sana, berapa biayanya, kita mau bayar asal dibagi semua secara merata, jangan dibebankan kepada pemilik unit apartemen, harus transparan,” kata dia. 

Dengan besaran biaya tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, pemilik unit apartemen akan diusir.

Baca: Warga Indah Puri Kaget Pengelola Tagih UWTO dan Renovasi Capai Rp 12 Juta per Meter

Untuk itu, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. “Kami juga sudah pernah rapat, tapi keluhan kami tidak ditanggapi,” kata dia. 

Janes juga mengatakan bahwa sebagian besar pemilik unit apartemen telah mengirimkan surat ke Konsulat Indonesia di negara asal mereka. Karena sebagian besar pemilik unit merupakan warga asing (WNA). 

“Ini berbahaya, karena permasalahan sudah diajukan ke konsulat, ada yang di Singapura ataupun Malaysia,” ucapnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews