Apa Kabar UWTO Gratis Permukiman di Batam?

Apa Kabar UWTO Gratis Permukiman di Batam?

Salah satu kawasan pemukiman di Kota Batam saat diambil dari ketinggian. (foto: ist)

Batam - Rencana pembebasan uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk permukiman dengan luas di bawah 200 m2 dinantikan warga Batam. Namun sejauh ini, landasan hukum terkait hal itu masih menunggu terbit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Syofyan Djalil sebelumnya memastikan itu. BP Batam diminta untuk me-nolkan pembayaran.

"Permukiman yang luasnya 200 meter persegi akan dibuat aturan oleh BP Batam, UWTO-nya nol. Kalau bisnis enggak, tetap bayar, karena itu komersil," kata Syofyan saat berkunjung ke Batam, mei lalu.

Syofyan mengatakan, pengukuran ulang tak perlu dilakukan karena sudah dilakukan pengukuran sebelumnya. "Tahun ini akan ditetapkan," ujar Syofyan.

Ia menambahkan, untuk di Batam diupayakan tak ada lagi rumah atau lahan berstatus hak milik. Semua akan dikembalikan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Meskipun ada warga yang sudah memiliki status rumah sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) nantinya saat dijual, akan dikembalikan statusnya menjadi HGB. Syofyan beralasan, hal tersebut untuk melindungi tanah di Batam karena berada di wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan langkah tersebut melihat aspek perkembangan ekonomi saat ini. "Presiden menganggap secara umum dan merata, pertimbangan itu masalah ekonomi. Kebijakan ini berbarengan dengan legalitas kampungtua," ujar Wali Kota Rudi sebelumnya.

Untuk prosedur peralihan menjadi hak milik ke depannya, perlu ada langkah yang dipersiapkan. Seperti menyiapkan regulasi, karena jika seaindainya ketika sudah hak milik, maka hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) akan gugur. Regulasi untuk menggugurkan HPL ini harus dipersiapkan.   "Supaya tidak terjadi lagi hak milik di atas HPL dan tidak ada saling klaim lagi," ujar Rudi.

Rudi menegaskan hak milik ini hanya untuk lahan yang diperuntukkan bagi permukiman, bukan untuk jasa atau yang lainnya. Pihaknya akan membuat rencana detail tata ruang.

"Karena pengembangan kota batam juga harus diperhatikan juga, artinya daerah pengembangan hari ini dan ke depan, maka tidak boleh jadi hak milik, bagaimana menjaganya? maka tata ruang akan menjadi penentunya," jelas dia.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam juga masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait hal tersebut.  Kepala BPN Batam, Askani menuturkan, pihaknya menunggu arahan dari kementerian.

Menurutnya perlu ada perubahan terkait pertanahan di Batam, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Menteri (Permen) dan instrumen hukum lainnya.

“Jadi kami saat ini masih menunggu aturannya, yang jelas, kalau ada aturannya, tinggal dijalankan,” ujar Askani.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews