Warga Indah Puri Kaget Pengelola Tagih UWTO dan Renovasi Capai Rp 12 Juta per Meter

Warga Indah Puri Kaget Pengelola Tagih UWTO dan Renovasi Capai Rp 12 Juta per Meter

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Batam - Sejumlah pemilik unit Apartemen Indah Puri di Sekupang, Kota Batam meminta kejelasan dari pihak manajemen atas surat pemberitahuan mengenai pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan rencana renovasi.

Dalam surat yang diberikan oleh pihak manajemen kepada masing-masing pemilik unit apartemen berisikan bahwa pemilik harus membayar biaya sebesar Rp 12 juta per meter persegi. 

Biaya tersebut disebutkan meliputi, biaya UWTO untuk 80 tahun kedepan terhitung dari tanggal 9 September 2018. Karena sebelumnya UWTO untuk 30 tahun sudah dibayarkan oleh pihak manajemen. 

Kemudian biaya tersebut juga meliputi perbaikan atap bangunan apartemen, lalu juga pembiayaan untuk memperbaiki fasilitas dari apartemen, seperti kolam renang, gym termasuk juga taman. Serta untuk biaya renovasi interior semua unit apartemen. 

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, biaya tersebut kami minta detail,” ujar salah seorang pemilik unit apartemen indah puri, Shika di Batam Centre, Selasa (15/10/2019). 

Menurutnya UWTO yang dibayarkan sekaligus 80 tahun dinilai terlalu lama, karena belum tentu ada jaminan dalam jangka waktu itu tidak ada perubahan. 

“Kalau mau bayar UWTO atau perpanjangan setidaknya untuk 30 tahun, ini kok sekaligus 80 tahun,” kata dia. 

Maka dari itu, ia bersama seluruh pemilik unit apartemen meminta rincian untuk pembayaran UWTO. Karena biaya UWTO dan renovasi apartemen diperkirakan mereka akan membayar Rp 1,4 miliar untuk unit yang memiliki luas 117,80 meter persegi. 

“Biaya tersebut terbilang cukup besar untuk renovasi dan UWTO, makanya kami minta rinciannya, detailnya bagaimana,” kata dia. 

Selanjutnya surat tersebut berisikan bahwa seluruh pemilik unit apartemen akan direlokasi, saat tahap renovasi tersebut dilaksanakan. Hal inipun juga masih belum ada kejelasan dari pihak pengelola. 

Lantaran setelah direlokasi, tidak ada jaminan hukum bahwa pemilik unit apartemen akan dikembalikan ke unit apartemen semula. 

Berulang kali pihaknya meminta agar ada jaminan hukum tersebut, namun pihak manajemen belum dapat memenuhinya. 

“Takutnya, setelah kami direlokasi, kami tak kembali ke tempat kami semula, kami kan jadi rugi, padahal itu unitnya kami beli karena ada view laut,” jelasnya. 

Hal lain yang menjadi permasalahan yaitu menyangkut penagihan biaya pemeliharan kawasan apartemen seperti, fogging, potong rumput, semprot rayap, dan lainnya ditagihkan sekaligus dalam 11 bulan. 

Padahal biasanya tagihan pemeliharaan ini diberikan setiap bulannya. Apalagi dalam jangka waktu tersebut pemeliharaan apartemen yang seharusnya dilakukan pihak menajemen tidak ada. 

“Tetapi tagihan itu muncul setelah sebelas bulan berlalu, kami sepakat memberikan surat keberatan dan itu sudah diterima mereka,” ucapnya.

Oleh karena itu, sebagian dari pemilik unit apartemen sepakat membayar hanya 50 persen dari yang ditagihkan. Beberapa kali juga pihaknya meminta bertemu dengan pihak manajemen, namun selalu ditolak.

“Terakhir ketemu general manager saat diumumkan adanya biaya UWTO dan renovasi, sampai saat ini tidak ada pertemuan lagi,” katanya.

Batamnews masih berupaya mengonfirmasi keluhan pemilik unit apartemen Indah Puri ke pengelola.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews