Naik 8,51 Persen, UMP Kepri 2020 Jadi Rp 3.005.383

Naik 8,51 Persen, UMP Kepri 2020 Jadi Rp 3.005.383

Kepala Disnaker Kepri Tagor Napitupulu.

Tanjungpinang - Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2020 dipastikan naik. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran tentang tentang kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu menyatakan siap menjalankan aturan dari Kemenaker soal penetapan UMP tersebut.

"Kami sudah menerima surat itu, dan nantinya akan menyesuaikan Kenaikan UMP 2020. Bila sesuai ketentuan Kemenaker ada kenaikan 8,51 persen. Dimana UMP Kepri sebelumnya Rp 2.769.683 akan berubah menjadi Rp 3.005.383," kata Tagor di Tanjungpinang, Senin (21/10/2019).

Terkait hal ini terangnya, pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran kenaikan UMP dari Kemenaker tersebut ke Kabupaten/Kota se-Kepri. 

Bahkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan dewan pengupahan Provinsi Kepri untuk membahas penetapan UMP 2020 tersebut.

"Kami juga sudah menyampaikan surat edaran itu pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga akan memhetahui terkait ini," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran dari Kemenaker RI setiap daerah diberi batas waktu hingga 1 November 2019 mendatang untuk menetapkan dan mengumumkan UMP 2020. 

Sementara itu lanjutnya untuk Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat ditetapkan 21 November 2019 mendatang.

"Nantinya untuk UMP dan UMK ini akan ditetapkan atau diberlakukan mulai per 1 Januari 2020 mendatang," katanya. 

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews