Sistem OSS Permudah UMKM Bintan Urus Izin Usaha

Sistem OSS Permudah UMKM Bintan Urus Izin Usaha

Bintan - Pelaku usaha kecil atau UMKM bisa mengurus izin usahanya melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena tidak harus bertemu dengan pejabat pemerintah melainkan bisa diakses dimanapun berada.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Alfeni Harmi mengatakan dia menjamin pengurusan izin melalui OSS itu tidak sulit alias mudah. 

"Proses OSS dapat dilakukan dimana saja. Cukup daftar melalui komputer atau laptop saja. Tapi harus ada sinyal internetnya dan daftarnya menggunakan email," ujar Alfeni, kemarin.

Pemohon izin usaha harus membuat akun untuk ke OSS. Setelah itu masukan berbagai kelengkapan perusahaan yang diminta oleh program. Jika sudah selesai izin-izin tersebut dapat dilakukan aktivasi ke DPMPTSP Bintan.

"Kalau tak paham juga bisa meminta bantuan petunjuk di Kantor DPMPTSP Bintan di Bintan Buyu," jelasnya.

Perlu diingat, kata Alfeni, setelah mendaftar di Sistem OSS. Pihak perusahaan harus dapat memastikan data dan akun perusahaannya dipegang oleh orang yang dapat bertanggung jawab. Sebab jika berpindah tangan dapat dipastikan akun dan datanya tetap tersimpan dengan aman.

"Begitu juga dengan pelaku usaha menengah atau kecil dapat melakukan pengurusan izin melalui OSS. Tapi ingat data dan akunnya harus dipegang oleh orang yang dapat dipercaya," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews