E-TLE di Kepri Belum Diterapkan, Kombes Roy: Kami Masih Persiapkan Jaringan
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Roy Ardhya Chandra.
Batam - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), sudah diterapkan di Jakarta tanggal 1 Oktober 2019. Penerapan E-TLE itu juga rencananya akan diberlakukan di tiap-tiap daerah di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Roy Ardhya Chandra mengatakan penerapan E-TLE itu untuk di Kepri, masih dalam proses membangun jaringan dan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penerapannya.
"E-TLE masih dalam tahap pembangunan, jadi masih belum berlaku di Kepri," ujar Roy, Rabu (6/10/2019).
Roy menyebutkan, saat ini pihak Polda Kepri sedang membangun command center yang akan menjadi bagian E-TLE. Polda Kepri sedang melakukan proses integrasi CCTv yang ada di seluruh Kepri.
"Saat ini ada juga beberapa proses lainnya yang sedang dikerjakan,” ucapnya.
Soal CCTv, Roy menjelaskan bahwa akan ada penambahan di beberapa titik dan ruas jalan di Kepri. CCTv yang dipasang itu nantinya memiliki kamera yang canggih, sehingga dapat merekam arus lalu lintas secara baik, pelanggaran lalu lintas maupun adanya aktivitas kejahatan di jalan raya.
“Untuk penambahan masih menunggu arahan dari pusat. Kalau bisa secepatnya,” kata Roy.
Menjelang proses penerapan E-TLE, Polda Kepri sudah terlebih dahulu mensosialisasikan program tersebut melalui laman RTMC Ditlantas Polda Kepri di media sosial.
Penjelasan di laman tersebut mengenai pengurusan E TLE, dimulai dari pelanggaran dilakukan masyarakat terekam dari CCTv. Lalu polisi melakukan verifikasi terhadap pelat nomor kendaraan yang melanggar.
Setelah proses verifikasi selesai, polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, didalam surat terlampir bukti pelanggaran yang dilakukan.
Pemilik kendaraan harus mengonfirmasi atau klarifikasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan dalam tempo 5 hari setelah mendapatkan surat.
Fungsi dari klarifikasi berguna untuk memastikan, apakah mobil tersebut dibawa oleh pemilik kendaraan atau orang lain. Bahkan untuk memastikan juga, apakah mobil tersebut masih milik tangan pertama atau sudah dijual namun belum berganti nama.
Setelah proses klarifikasi pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari membayar melalui bank BRI.
(ude)
Komentar Via Facebook :