Korupsi Dana Desa, Kades Kukup di Bintan Kembalikan Kerugian Negara Secara Bertahap

Korupsi Dana Desa, Kades Kukup di Bintan Kembalikan Kerugian Negara Secara Bertahap

Ketua APIP Bintan, Raja Akib Rachim menyaksikan Kades Kukup Hadran mengembalikan kerugian negara tahap pertama Rp 50 juta (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Lagi-lagi poses kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabipaten Bintan dihentikan. Kali ini Kasus DD Desa Kukup, Kecamatan Tambelan yang merugikan negara Rp 280 juta yang dihentikan Polres Bintan.

Sebab Kades Kukup, Hadran Ahmad berniat mengembalikan kerugian negara tersebut secara bertahap. Namun polisi memberikan tenggat waktu pengembalian dana itu sampai 9 November mendatang.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, Hadran baru mengembalikan Rp 50 juta dari Rp 280 juta. Apabila bersangkutan tidak mengembalikan sesuai masa tenggatnya maka ancaman kasus korupsi tersebut dilanjutkan kembali.

"Kalau tidak dilunasi ganti ruginya sampai batas waktu yang ditentukan, tentu pidananya akan berlanjut," kata Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Selasa (15/10/2019).

Kasus korupsi ini tidak hanya menjerat Hadran selaku kades definitif. Tetapi Pejabat (Pj) sebelum Hadran terpilih yaitu Jerry Nauli Siregar juga dikenai sanksi yang sama.

Jerry diwajibkan harus mengembalikan kerugian negara. Sebab pihak kepolisian menemukan adanya kerugian dana desa yang dikelola bersangkutan sebesar Rp 26 juta lebih.

"Kalau Jerry sudah mengembalikan uang Rp 26 juta itu. Pengembaliannya kemarin sore. Disaksikan juga Ketua APIP Bintan, Pak Akib dan pihak Bank Riau Kepri, uang yang dikembalikan langsung disetorkan ke kas desa," jelasnya.

Sebelumnya, Kasus korupsi APBDes Desa Kukup, Kecamatan Tambelan yang diselidiki oleh Satreskrim Polres Bintan selama 4,5 bulan mendapati kerugian negara sebesar Rp 320 juta. Kini kasus itu resmi diambil alih oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan.

Dasar peralihan penanganan kasus korupsi ini adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan. Sehingga hasil pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Bintan akan disaring atau diperiksa kembali oleh APIP Bintan.

Dari hasil pemeriksaan APIP terjadi selisih nominal kerugian negara yang ditimbulkan oleh Dana Desa Kukup tersebut. Awalnya polisi menetapkan Rp 320 juta lebih kini menjadi Rp 280 juta lebih.

"Dalam penanganan kasus ini APIP akan selalu mengupayakan pengembalian kerugian negara ke kas daerah. Seperti sebelumnya kasus yang menjerat Desa Lancang Kuning. Kadesnya telah mengembalikan kerugian negara tersebut," ucap Ketua APIP Bintan, Raja Akib Rachim yang juga menjabat Kepala Inspektorat Bintan.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews