Pilkada Batam: Dukungan Bagi Calon Independen Disertai Fotokopi KTP

Pilkada Batam: Dukungan Bagi Calon Independen Disertai Fotokopi KTP

Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan.

Batam - Surat pernyataan dukungan bagi pasangan calon perorangan (independen) dalam Pilkada Batan harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) yang ditempel pada surat dukungan. 

Hal ini berdasarkan surat KPU nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020, dimana satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.

"Jadi nanti di Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan," ujar komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan, Sabtu (12/10/2019).

Dengan begitu akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan. Baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon. Selain itu, proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan juga bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.

“Ini akan menekan kemungkinan adanya dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan,” terang Zaki.

Baca: Pilkada Batam: Calon Independen Harus Punya 48 Ribu Dukungan

Berbeda dengan sebelumnya, Pilkada 2015, surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-el terpisah. Sehingga perlu waktu lama bagi penyelenggara untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP-el yang bersangkutan. 

"Apalagi seperti Batam yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP-el masing-masing orang yang telah memberikan dukungan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam non partai atau calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 48.816 dukungan. Hal ini sesuai dengan aturan di UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

Penerapan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftat Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa, maka dukungan setidaknya 10 persen dari DPT. Bagi kabupaten/kota yang DPT-nya 250-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung minimal 8,5 persen.

Sedangkan untuk daerah yang memiliki DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa syarat dukungan sedikitnya 7,5 persen. Dan untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung minimal 6,5 persen. Untuk DPT Kota Batam pada pemilu 2019 berjumlah 650.876 jiwa. 

“Artinya jumlah minimal dukungan yang diajukan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT, atau 48.816 syarat dukungan,” katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews