Pilkada Batam: Calon Independen Harus Punya 48 Ribu Dukungan

Pilkada Batam: Calon Independen Harus Punya 48 Ribu Dukungan

Ilustrasi. (Foto: Skala Survei)

Batam - Pilkada Kota Batam tahun 2020 tak hanya bisa diikuti calon yang diusung partai politik. Calon independen pun bisa ikut serta dengan memenuhi ketentuan UU.

Bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam non partai atau calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 48.816 dukungan. Hal ini sesuai dengan aturan di UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

“Pada Pasal 41 ayat (2) sudah diatur tentang syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan,” ujar Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Jumat (11/10/2019).

Sehingga jika syarat dengan dukungan jumlah penduduk tersebut yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Maka calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. 

Apabila jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka dukungan setidaknya 10 persen dari DPT. Bagi kabupaten/kota yang DPT-nya 250-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung minimal 8,5 persen.

Sedangkan untuk daerah yang memiliki DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa syarat dukungan sedikitnya 7,5 persen. Dan untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung minimal 6,5 persen. Untuk DPT Kota Batam pada pemilu 2019 berjumlah 650.876 jiwa. 

“Artinya jumlah minimal dukungan yang diajukan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT, atau 48.816 syarat dukungan,” sebutnya. 

Selain itu jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Dengan begitu minimal tersebar di 7 kecamatan di Kota Batam. 

“Karena Batam punya 12 kecamatan, dukungan tersebut juga  hanya diberikan kepada 1 pasangan calon. Tidak boleh ganda,” kata dia.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews