Bupati Lampung Utara jadi Kepala Daerah ke-47 Kena OTT KPK

Bupati Lampung Utara jadi Kepala Daerah ke-47 Kena OTT KPK

Bupati Lampung Utara terjerat OTT.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka Agung yang juga politikus Partai NasDem ini menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat lembaga antirasuah. Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang harus berurusan dengan KPK.

"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Basaria menyesali kembali terjadinya tangkap tangan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara. Pasalnya, kepala daerah seharusnya mampu melayani masyarakat dengan baik, bukan mengambil manfaat dan keuntungan sendiri.

"KPK sangat prihatin dan miris," kata Basaria.

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews