Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Jadi Tersangka, Bupati Lampung Utara Diduga Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Bupati Lampung Utara saat digiring KPK (Foto:Kompas)

Jakarta - Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Total suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp 1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, total duit suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah duit yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati," ucap Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta. Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.

Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek itu adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.

Berikutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.

"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September, diduga AIM telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta," ujarnya.

Sementara itu, dalam OTT, KPK menyita total Rp 728 juta. Basaria menyatakan duit yang diduga diterima Agung untuk kepentingan pribadinya.

Total, ada enam tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka ialah:

Diduga sebagai penerima:
1.Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril
3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin
4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri

Diduga sebagai pemberi:
1. Pihak swasta, Chandra Safari
2. Pihak swasta, Hendra Wijaya

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews