Polisi: Udin Pelor Ditahan Terkait Penipuan dan Penggelapan

Polisi: Udin Pelor Ditahan Terkait Penipuan dan Penggelapan

Udin Pelor. (Foto: ist)

Batam - Ketua Ormas Gagak Hitam Kota Batam, Arba Udin alias Udin Pelor ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019). Pria yang disapa Udin itu menjadi tersangka kasus penipuan.

Kasat Reskim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan menyebut Udin Pelor dijerat KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) .

"Kami sudah memeriksa 10 saksi. Penyidik memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menahan Udin Pelor. Kami jerat dengan Pasal 372 dan 378," ujarnya, Kamis (10/10/2019)

Andri menyebutkan, untuk saat ini jumlah kerugian belum bisa disampaikan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Total kerugian belum bisa dipastikan masih kita periksa," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo dan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak tampak hadir di Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019) sore. Dua politisi PDI Perjuangan itu mengupayakan advokasi terhadap Udin.

Keduanya juga dikenal dekat dengan Udin yang dikenal sebagai aktivis kebudayaan melayu ini.

Soerya yang dijumpai awak media mengatakan pihaknya akan menjadi kuasa hukum bagi Udin. Soerya memiliki Firma Hukum R&R (Respaty dan Rekan). 

 "Kita akan jadi kuasa hukum Udin Pelor karena sudah ditahan oleh Polisi terkait lahan," ujarnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews