Polisi Jaga Ketat Sidang Terdakwa Investasi Bodong di PN Batam

Polisi Jaga Ketat Sidang Terdakwa Investasi Bodong di PN Batam

Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Persidangan terdakwa investasi bodong, Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Kamis (10/10/2019) pagi.

Dari pantauan di persidangan, terlihat beberapa aparat kepolisian menggunakan body protector menjaga jalannya persidangan. Bahkan Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah juga terlihat di persidangan.

Penjagaan itu karena pada sidang sebelumnya sempat terjadi kericuhan dari korban, yang tidak senang dengan terdakwa.

Suasana di ruang sidang pun hening menjelang majelis hakim datang, Tahir yang sudah berada di dalam terlihat santai.

Sekitar 15 menit suasana hening di dalam ruangan tersebut, hingga majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dwi Nuramanu masuk ke dalam ruang sidang.

Pada agenda persidangan hari ini, Jaksa Penuntut umum membacakan jawaban eksepsi dari terdakawa Tahir. Persidangan hanya berjalan sekitar 15 menit.

“Sidang dilanjutkan hari senin besok, dengan menghadirkan terdakwa Tahir,” ujar ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu.

Di luar persidangan Tahir tidak banyak bicara ketika ditanyai awak media terkait kasus ya itu.

“Tidak ada urusan dengan saya,” ucapnya singkat.

Kuasa hukum Tahir, Supriadi mengatakan bahwa sidang hari ini beda perkara. Sidang hari ini yaitu penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan di Batam.

“Kalau kasus yang lain itu bukan urusan saya,” katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum salah satu korban Solahudin Dalimunte mengatakan perkembangan perkara saat ini sudah menjalani 3 kali persidangan. 

“Yang pertama dakwaan, yang kedua esepsi yang disampaikan oleh pengacara Tahir Ferdian dan kemudian seterusnya jawaban dari kejaksaan yang tadi kita dengar bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari senin depan dengan agenda putusan sela oleh PN Batam,” ujarnya.

Solahudin juga menyinggung status terdakwa, yang mana menurut informasi yang dia dapat bahwa Tahir adalah tahanan kota.

“Namun dalam kesempatan ini saya sampikan bahwa ini ada suatu kejanggalan, tahanan kota tapi sampai ke Jakarta. Ini masalah besar dan ini kami sudah mengupayakan meminta kepada pihak PN Batam supaya membuat satu penetapan pengadilan untuk beliau akan ditahan kembali,” katanya.

Dari data yang didapat batamnews, selain investasi bodong yang mana korbannya ada di seluruh Indonesia, Tahir juga terlibat kasus penipuan jual beli jabatan di salah satu perusahaan plastik di Sekupang.

Nilai uang dari penipuan itupun tidak sedikit, dari kasus jual beli jabatan di salah satu perusahaan plastik di Sekupang, Korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 miliar. Belum lagi dengan kasus penipuan lainnya yang ditaksir mencapai hampir triliunan rupiah.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews