Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lampung Utara Rp 2,3 Miliar

Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lampung Utara Rp 2,3 Miliar

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (Foto:Law-Justice)

Jakarta ‐ Harta kekayaan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang baru saja terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, mencapai Rp2,3 miliar. Dia memiliki harta bergerak dan juga tak bergerak berupa tanah serta bangunan.

KPK menangkap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara pada Minggu malam (6/10/2019).

Berdasarkan penelusuran pada situs http://elhkpn.kpk.go.id/, Agung memiliki total harta kekayaan senilai Rp2.365.215.981. Harta kekayaan ini ia laporkan untuk tahun 2018.

Harta tak bergerak miliknya berupa empat bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dengan nilai keseluruhan Rp1,1 miliar.

Ia juga memiliki dua mobil. Di antaranya mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp450 juta dan Toyota Avanza tahun 2010 senilai Rp100 juta. Dia juga mempunyai satu sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nilai Rp7 juta. Total nilai kekayaan alat transportasi dan mesin itu sebesar Rp557 juta.

Kemudian, Agung tercatat memiliki harta bergerak Rp307.500.000 serta kas dan setara kas senilai Rp400.715.981.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa tim penindakan KPK mengamankan empat orang dalam giat di Lampung Utara, Minggu malam (6/10/2019). Mereka di antaranya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dua kepala dinas, dan satu orang perantara.

Ada beberapa lokasi yang sudah disegel KPK terkait dugaan suap proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara tersebut.

"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya. Diduga terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara," ujar Laode saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).

Mereka dibawa ke Jakarta pada Senin (7/10/2019). Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring. Apakah naik ke penyidikan menjadi tersangka, atau sebatas saksi.

"Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan," ujarnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews