Dodi Pembunuh Keponakan Balita Ditahan Polsek Nongsa

Dodi Pembunuh Keponakan Balita Ditahan Polsek Nongsa

Dodi ditahan Polsek Nongsa. (Foto: Batamnews)

Batam - Polisi menahan Dodi Pance Simamora (27) atas tuduhan pembunuhan keponakannya yang masih balita, Shelin Hutagalung (2). Shelin mendapat tiga tusukan pisau oleh Dodi. Selain munusuk Shelin, Dodi juga melukai dirinya sendiri dengan pisau.

Usai menjalani perawatan medis atas luka tusukannya sendiri tersebut, Dodi kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite mengatakan, diduga Dodi melakukan penikaman mengalami pikiran kosong.

"Pelaku depresi, sehingga nekat menikam keponakan hingga tiga kali di bagian dada 2 kali dan satu ke perut hingga akhirnya Selin Hutagalung meninggal dunia," kata Albert.

Dodi dijerat pasal 338 dan Undang Undang Perlindungan Anak. "Pelaku dijerat pasal 338 dan Undang Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Hukuman berat dipastikan menanti Dodi

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews