Pembunuhan Balita Shelin, Polisi Tetapkan Dodi Tersangka

Pembunuhan Balita Shelin, Polisi Tetapkan Dodi Tersangka

Ilustrasi.

Batam - Dodi Pance Simamora (27) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Shelin Hutagalung (2). Polisi melakukan rapat gelar perkara di Mapolsek Nongsa, Senin (7/10/2019) siang.

Dodi sebelumnya menikam keponakannya yang masih balita itu dengan tiga kali tusukan pisau. Kejadian mengejutkan warga di Kampung Ubi, RT 01/09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa pada Jumat (4/10/2019) lalu.

Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status Dodi.

“Status sudah ditingkatkan menjadi tersangka sejak hari ini, setelah rapat gelar perkara,” kata Albert sesudah rapat.

Sedangkan terkait adanya dugaan Dodi mengalami gangguan mental, Albert menjelaskan masih belum bisa dipastikan.

Namun dia mengaku sudah memanggil seorang psikolog untuk memeriksa kejiwaan Dodi.

“Kami sudah memanggil psikolog di Tanjungpinang, karena di sini tidak ada. Tapi belum bisa langsung diperiksa, karena pemeriksaan bisa dilakukan setelah dia sudah dalam keadaan pulih total,” ucapnya.

Albert juga menyebutkan, penyidik belum memastikan motif sebenarnya dari pelaku. Karena keadaan pelaku yang saat ini masih berada di rumah sakit, meski sudah sadar.

“Saat ini penyidik masih mengumpulkan penyelidikan dan masih mengumpulkan barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya Dodi menggendong keponakannya yang balita itu ke sebuah kebun di dekat perumahan itu. Ia membaringkannya dan menikam dengan pisau. Saksi mata menyebut tiga kali balita itu ditusuk dengan pisau. Dodi kemudian juga menusuk dirinya sendiri.

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews