Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

Sutris usai mengikuti proses sidang di PN Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Amanun alias Sutris (53) terdakwa kasus pencabulan terpaksa mendekam dibalik jeruji besi selama delapan tahun.

Pria yang akrab disapa Sutris ini hanya terduduk lesu dikursi persaktian Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat proses sidang. Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim, karena melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) perlindungan anak.

"Saudara berdiri, atas perbuatan terdakwa dihukum penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan didampinggi hakim anggota Acep Sopian dan Santonius Tambunan, Kamis (19/9/2019).

Selain menjatuh hukuman badan, tukang ojek ini juga didenda membayarkan uang sebesar Rp 500 juta rupiah. Jika denda tak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

"Saudara diberikan hak untuk menanggapi putusan ini," katanya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi kompak menyatakan menerima. Sebagaimana diketahui, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Diketahui, kasus pencabulan yang menjadikan Sutris sebagai tersangka, terjadi pada Januari 2019 lalu, dimana ia dipercayai pihak keluarga korban untuk mengantar dan menjemput korban pulang sekolah.

Namun kepercayaan itu dimanfaatkan kakek bejat ini untuk memuaskan nafsunya dengan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih belia hingga berulang kali.

Perbuatan pencabulan ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada guru sekolahnya. Sehingga pihak sekolah meporkan kepada orang tua korban yang pada saat itu sedang berada diluar negeri.

Karena tidak terima atas perbuatan terdakwa, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews