Otak Pembunuhan Roni Hasibuan Divonis 10 Tahun

Otak Pembunuhan Roni Hasibuan Divonis 10 Tahun

Ilustrasi.

Batam - Marlin Sinambela, terdakwa pembunuhan Roni Friska Hasibuan akhirnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/9/2019). Marlin merupakan otak pembunuhan secara sadis ini.

Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita didampingi Martha Napitupulu dan Egi Novita menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua, Renni.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pada pasal 338 KUHP, karena perbuatan terdakwa berujung pada kerugian dan hilangnya nyawa seseorang. 

“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal,” ujar Hakim. 

Sebelumnya Jaksa Penuntus Umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Dibandingkan dengan vonis yang diberikan hakim, lebih rendah dua tahun. 

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Darwin, Ronni, Hendro, Moral dan Haryanto divonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mereka terbukti secara bersama meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai pasal 170 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair penuntut umum.

Setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH), kelima terdakwa kemudian menyatakan terima atas vonis tersebut. Sedangkan JPU Yan Elhas Zeboea menyatakan pikir-pikir dulu. 

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Tiban Housing

Dalam surat dakwaannya, peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa merasa kesal dan sakit hati lantaran istrinya Sumihar Marpaung berselingkuh dan kerap berkomunikasi dengan korban dengan perkataan mesra.

Mayat Roni ditemukan pada 27 Februari 2019 lalu, di dekat Tiban Housing, Kecamatan Sekupang, Batam. Marlin yang sempat buron akhirnya diringkus di Cileungsi, Bogor saat hendak beli celana pada Minggu (17/3/2019).

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews