Tambah 30 Hari, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Tambah 30 Hari, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: batamnews)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.

Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Terkuak, Kronologi Prahara Suap Nurdin Basirun di Sidang Tipikor Hari Ini

Febri mengatakan, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019. Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan 7 November 2019," kata Febri.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews