Kemendagri Fasilitasi Pembekalan Anggota DPRD Kepri

Kemendagri Fasilitasi Pembekalan Anggota DPRD Kepri

(Foto: Asiik3)

Tanjungpinang - Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi untuk pemberian pembekalan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pembekalan dilaksanakan mulai 21 Oktober 2019 selama tiga hari.

Pembekalan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing anggota DPRD Kepri, terutama terhadap anggota legislatif yang baru. Banyak ketentuan-ketentuan, terutama yang menyangkut tugas dan fungsi anggota legislatif yang diketahui.

"Dari 45 anggota legiskatif, sebagian wajah baru sehingga perlu mendapatkan pembekalan," ujarnya.

Jumaga mengatakan pembekalan juga bertujuan meningkatkan sinergisitas dan penguatan kelembagaan. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan fugsi pengawasan, legislasi dan anggaran.

"Kami berharap seluruh anggota legislatif mendapat pengetahuan dan pengalaman yang berharga selama pembekalan," ucapnya.

Ia mengemukakan pembekalan anggota legislatif bersifat wajib. Pembekalan tidak hanya diberikan kepada anggota legislatif di Kepri, melainkan provinsi lainnya.

Sementara waktu pelaksanaan pembekalan dibagi menjadi beberapa zona mengingat kapasitas ruangan yang terbatas. Kepri masuk dalam zona Indonesia bagian barat.

"Anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota juga mendapat pembekalan, namun secara teknis saya kurang mengetahuinya," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews