Pemkab Bintan Bangun Kantor Camat di Area Hutan Lindung?

Pemkab Bintan Bangun Kantor Camat di Area Hutan Lindung?

Plang hutan lindung tiba-tiba muncul di beberapa lokasi di Kecamatan Teluk Sebong. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Langkah yang diduga dilakukan petugas kehutanan Pemprov Kepri memasang plang hutan lindung, dianggap warga yang mendiami beberapa desa di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten sebagai hal aneh.

Petugas memasang diam-diam tanpa koordinasi dengan aparatur desa dan kecamatan setempat. Parahnya, selain perkampungan dan perumnas, plang hutan lindung yang dipasang petugas juga muncul di Kantor Camat Teluk Sebong.

Dengan adanya plang tersebut, lahan kantor kecamatan yang membawahi enam desa dan satu kelurahan itu ditetapkan secara mendadak sebagai Kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Bintan.

Tentu hal ini cukup aneh. Bagaimana bisa Pemkab Bintan membangun kantor camat di atas area yang menyimpang dari rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) terkait hutan lindung.

Camat Teluk Sebong, Sry Henny Utami kaget. Tidak hanya warga di Desa Sebong Lagoi dan Sebong Pereh saja yang geram dan kesal, dirinya juga mengalami hal yang sama, sebab kantor yang ditempatinya tiba-tiba dikelompokkan Kawasan Hutan Lindung.

“Banyak warga yang mengeluhkan hal ini. Tapi mau gimana lagi, kantor saya tempati juga dimasukkan ke dalam status hutan lindung (HL). Makanya kami akan rapat dengan Setwan Bintan untuk bahas masalah ini,” ujar Sri, Kamis (3/10/2019).

Pihaknya sudah melayangkan surat ke BPKH (Balai Pemantapn Kawasan Hutan) namun hingga kini belum ada jawaban. Namun dalam waktu dekat ini dia alan kembali menggelar rapat bersama Dinas Kehutanan Kepri untuk melakukan klarifikasi mengenai kawasan Hutan Lindung.

“Saya dapat laporan, ini merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), tapi yang diakomodir hanya 10 persen,” jelasnya.

Kepala Desa (Kades) Kuala Sempang, Mohammad Hatta mengaku sebagian wilayahnya telah di pasang plang hutan lindung. Namun pemasangannya tanpa ada koordinasi dan juga tak pernah diadakan sosialisasi kepada warga-warga yang berada di desa ini.

“Plang hutan lindung itu merupakan program Tora tahun 2018. Tapi program dan pemasangan plang baru dilaksanakan dan  kurang sosialisasi ke publik. Makanya banyak warga yang geram  dan protes,” sebutnya.

Sementara itu, Kades Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Abu Bakar membenarkan jika wilayahnya ada yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Tapi dia belum mengetahui secara pasti mengenai plang-plang berlabel hutan lindung tersebut. “Ada dengar, tapi saya cek dulu ke lapangan, saya mau pastikan dulu,” ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews