Reklamasi Misterius di Tanjungpiayu Disinyalir Ilegal

Reklamasi Misterius di Tanjungpiayu Disinyalir Ilegal

Kabid Perlindungan DLH Kota Batam, Amjaya saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/9/2018).

Batam - Penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tidak menemukan legalitas proyek reklamasi yang berlangsung di Kampung Jawa, Piayu Laut, Sei Beduk Kota Batam, Selasa (10/9/2019). Reklamasi diperkirakan lebih dari 10 hektare.

Sementara itu para pekerja tidak ada yang mau memberikan kontak perusahaan kontraktor yang menjalankan penimbunan ini. Seakan misterius, aktivitas ini tidak memiliki plang informasi yang jelas.

Baca juga: Usai KPK Turun, Reklamasi di Batam Makin Menggila

Pengawas proyek, Achiang tidak bisa menunjukan legalitas perusahaannya kepada petugas DLH. Ia mengaku proyek ini hanya borongan kecil tanpa nama perusahaan tertentu. Sedangkan karyawannya mengoperasikan dua alat berat buldozer dan excavator. "Tidak ada nama perusahaan, saya hanya disuruh Buk Elen, sekarang bos saya itu berada di Singapura," kata dia.

Kabid Perlindungan DLH Kota Batam, Amjaya mengatakan pihaknya menjumpai kegiatan reklamasi yang tengah berlangsung. "Hasil sementara, jelas kalau sedang berlangsung saat ini kegiatan reklamasi penimbunan mangrove," ujarnya.

Pihak pekerja tidak bisa menunjukkan legalitas pengerjaan lahan, baik pemotongan lahan, pengerukan ataupun reklamasi. Karena tidak ada legalitas, DLH langsung meminta pengerjaan di sekitaran rekalamasi dihentikan. "Saat ini seluruh pengerjaan sudah dihentikan sampai clear legalitasnya," kata dia.

Baca juga: DLH Batam Setop Paksa Pengerjaan Reklamasi di Tanjungpiayu

Ia menjelaskan, lahan hutan lindung maupun mangrove di Kota Batam sudah ada peruntukan masing. Pihaknya belum bisa memastikan kawasan tersebut masuk hutan lindung atau tidak. "Yang jelas disini sampai sekarang pengerjaan tidak ada legalitasnya," katanya.

Amjaya mengatakan, pihaknya akan terus bekerja mencari pemilik lahan tersebut. Saat ini informasi yang didapatkan masih minim. "Setelah kita dapatkan pemiliknya, akan segera kita panggil ke kantor," katanya.

Sampai legalitas pengerjaan ini clear pihaknya akan tetap menghentikan proses pengerjaan. "Awal temuan ini dari informasi aktivis RBI dan ABI," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews