Sim Salabim! Tiga Desa di Bintan Tiba-tiba Berstatus Hutan Lindung

Sim Salabim! Tiga Desa di Bintan Tiba-tiba Berstatus Hutan Lindung

Plang tanda hutan lindung yang meresahkan warga tiga desa di Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Ribuan warga yang berdomisili di tiga desa Kabupaten Bintan geram karena pemukiman yang ditempatinya selama ini mendadak berubah statusnya menjadi hutan lindung. 

Perubahan status itu dibuktikan dengan dipasangnya patok dan plang bertuliskan ‘Hutan Lindung Pulau Bintan’ oleh petugas Pemprov Kepri. 

Pemasangan plang di pemukiman padat penduduk yaitu Desa Sebong Pereh dan Sebong Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Kuala Sempang di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

“Geram kita dibuatnya, tiba-tiba saja dipasang plang hutan lindung di depan rumah kita,” ujar Aris, warga Kampung Harapan 2, Desa Sebong Pereh, kemarin.

Pemasangan plang hutan lindung di depan rumahnya itu terjadi sepekan lalu. Pemasangnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepri namun mereka tidak menjelaskan mengenai perihal pemasangan plang tersebut. 

Ironisnya, plang-plang itu didirikan di perumahan kampung dan perumnas. Sebagian warga yang domisili di sana sudah mengantongi kepemilikan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“Kami menolak keras dengan perlakuan seperti ini. Karena pemasangan plang terkesan tertutup dan sembunyi-sembunyi. Lalu plang itu berada dipadat pemukiman dan juga perumnas,” jelasnya.

Ferdi, warga Desa Sebong Lagoi akan melaporkan hal ini ke pihak terkait. Sebab kampungnya dipasang plang bertuliskan hutan lindung Pulau Bintan. Namun plang itu tidak mencantumkan gambar maupun peta wilayah.

“Pemasangan plang ini tidak jelas. Tidak seperti plang Hutan Lindung Sei Jago yang jelas dan ada petanya,” katanya.

Selama mendiami kampung ini, wilayah yang masuk hutan berada di arah Jago. Namun tanpa adanya pemberitahuan secara tiba-tiba berdiri plang hutan lindung di pemukiman maupun perumnas. 

Bahkan area yang diklaim itu telah ditempati oleh ribuan warga. Sehingga mereka  mengeluhkan semua tentang status hutan lindung yang tiba-tiba ada dan meluas ini.

“Aneh saja, kampung dan perumnas dimasukin hutan lindung. Apalagi lahan di sini sudah banyak SHM,” sebutnya.

Terpisah, warga Desa Kuala Sempang, Anto mengaku sangat terkejut kampungnya ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Permasalahan ini akan dilaporkannya ke pihak terkait bahkan akan melakukan aksi bersama warga lainnya yang lahan dan rumahnya diklaim masuk hutan lindung.

“Kami akan tuntut masalah ini. Jelas ini merugikan kami semua,” katanya.

Setau dia, dari sejak dulu Desa Sebong Pereh, Sebong Lagoi serta Kuala Sempang tidak pernah berstatus hutan lindung. Sedangkan yang berstatus hutan lindung itu di Sei Jago, Gunung Bintan Besar dan Kecil, Sei Pulai, Gunung Lengkuas dan Galang Batang.

“Sekarang semuanya dibabat jadi hutan lindung. Tanpa ada dasar, tanpa ada sosialisasi ataupun prosesnya,” ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews