Terkuak, Kronologi Prahara Suap Nurdin Basirun di Sidang Tipikor Hari Ini

Terkuak, Kronologi Prahara Suap Nurdin Basirun di Sidang Tipikor Hari Ini

Nurdin Basirun saat menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Liputan6.com)

Batam - Provinsi kepri geger setelah Gubernur Nurdin Basirun sebelumnya diseret KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain Nurdin, KPK juga menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri; Budy Hartono.

Selain gubernur Nurdin beserta dua anak buah, KPK ikut menahan Abu Bakar sebagai pihak swasta dan Kock Meng (pengusaha Batam) sebagai penyuap.

Dakwaan terhadap Abu Bakar telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 2 Oktober 2019.

Abu bersama tersangka lain selama ini ditahan di Rutan Kelas I Jaktim Cabang KPK sejak 11 Juli 2019, hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak 25 September 2019.

Dalam dakwaan yang dirilis KPK, terkuak kronologis uang suap yang diterima gubernur Nurdin yang melibatkan Kadis DKP dan Kabid Perikanan Tangkap DKP itu. Begitu juga bagaimana Abu Bakar (35) bersama pengusaha Kock Meng mencoba merayu para pejabat ini.

Berikut timeline-nya yang dirangkum batamnews:

 

September 2018,

Johanes Kodrat (pengacara) mengenalkan Abu Bakar dengan Kock Meng di Restoran Jawa Melayu di Tanjung Piayu Laut Batam.

Pada pertemuan tersebut, Kock Meng menyampaikan kepada Abu rencana membuka restoran di daerah Tanjung Piayu. Izin pendirian restoran sudah dimiliki Kock Meng. namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Lelahnya Nurdin Basirun Usai Diperiksa KPK

Abu memberikan penjelasan terkait izin-izin apa saja yang diperlukan. Sebagai seorang nelayan asal Pulau Panjang, Kelurahan Sijantung, Batam, pria tamatan SD itu mengaku mengenal Budy Hartono (Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri).

Pada pertemuan tersebut, Kock Meng (terdakwa) dan Johanes Kodrat bermaksud membuat perusahaan dengan nama PT Kelong Abadi Sejahtera. Tujuan untuk kepentingan pembangunan dan pengelolaan restoran serta penginapan di pesisir Tanjung Piayu Batam.


Oktober 2018,

Abu bersama dengan Kock menemui Budy di kantor Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Mereka mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.

Kock mengajukan permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 01/IPRL/BTM/X/2018 yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi)

Abu juga mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi).

Budy menyampaikan ke Abu dan Kock terkait syarat dan mekanisme pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut dengan “biaya pengurusan” sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Mendengar penyampaian tersebut, Kock setuju


April 2019,

Abu menemui Budy di kantornya menanyakan permohonan Izin yang sudah diajukan Kock. Budy menyampaikan ke Abu draf Izin Prinsip sudah diajukan tetapi nota dinas belum ditandatangani oleh Kadis Edy Sofyan, sehingga belum bisa diajukan ke gubernur Nurdin

Budy menyampaikan kepada terdakwa, bahwa untuk menerbitkan nota dinas diperlukan “biaya pengurusan” sejumlah Rp 50.000.000 yang telah disepakati sebelumnya antara Budy dengan Kock dan Abu Bakar.

Baca juga: Kondisi Miris Nurdin Basirun Saat Hendak Diterbangkan

Abu menemui Kock soal biaya Rp 50 juta. Kock menghubungi Johanes Kodrat yang merupakan orang kepercayaannya untuk menyerahkan uang itu dalam bentuk pecahan Rp 100.000 ke Abu. Uang diserahkan Johanes ke Abu di Pelabuhan Sijantung.

Abu menyerahkan uang tersebut kepada Budy sejumlah Rp 45 juta di rumah Kadis DKP Edy Sofyan di Jalan Karimun Nomor 22 Sungai Jang Tanjungpinang. Sementara Rp 5 juta dipakai Abu untuk biaya operasional usai menerima uang dari Kock. Budy menyerahkan uang itu ke Kadis Edy.

Budy menyerahkan Nota Dinas Nomor : 523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh Edy selaku Kadis dan menyerahkan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor : 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Nurdin.

Edy kemudian menggunakan uang sejumlah Rp 45 juta pemberian dari Abu untuk kepentingan Nurdin melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan dengan makan bersama dengan rombongan. Edy melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin.

 

Pemberian Uang sejumlah SGD 5000

22 Mei 2019

Abu menemui Budy di ruang kerjanya menitipkan Surat Permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang berlokasi di Tanjung Piayu Batam dengan luas yang diajukan 10,2 Hektare (Ha).

Baca juga: KPK Periksa 8 Pengusaha Terkait Kasus Suap Nurdin Basirun, Ini Daftarnya

Setelah menerima titipan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Budy menyiapkan dokumen kelengkapannya dan kemudian menghubungi Abu agar menyiapkan dana sejumlah Rp50 juta terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.


30 Mei 2019,

Budy menghubungi Abu dan memberitahukan sedang dalam perjalanan menuju Batam dari Tanjungpinang.

Setelah tiba di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Budy menghubungi Abu kembali dengan maksud menanyakan keberadaan Abu. Abu mengatakan sedang menuju Pelabuhan Telaga Punggur Batam,

Budy menunggu di ruang tunggu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Tidak lama kemudian Abu datang dan langsung menemui Budy lalu menyerahkan uang yang dimasukkan dalam amplop warna coklat dengan mengatakan “Ini titip buat pak Edy. Informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini.”

etelah menerima uang dari Abu, Budy membuka amplop coklat tersebut dan menghitung uang dolar Singapura, sejumlah SGD 5000.

 

Nurdin dalam mobil tahanan usai diperiksa KPK.

 

Setelah menerima pemberian uang dari Abu yang bersumber dari Kock Meng melalui Johanes Kodrat tersebut, Budy kembali ke Tanjungpinang.

Setelah tiba di Tanjungpinang sekitar pukul 13.30 WIB, Budy menghubungi Shalihin, salah satu staf menanyakan keberadaan Edy. Ia mendapat jawaban bahwa Edy berada di Pelabuhan Pelantar I Tanjungpinang dalam persiapan perjalanan dinas bersama Nurdin Basirun.

Budy kemudian menuju Pelabuhan Pelantar I Tanjungpinang menemui Edy. Setelah bertemu, ia menyerahkan amplop berisi uang titipan terdakwa sambil mengatakan “Pak, ini ada titipan dari Abu Bakar.”

Edy menerimanya dan mengatakan “Oh, ya. terima kasih.” “Tapi berkasnya tidak saya bawa.”.

Berkas yang dimaksud oleh Edy adalah Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan oleh terdakwa Kock.

Edy bersama rombongan Gubernur Nurdin melakukan kegiatan Ramadhan ke pulau-pulau dalam rangka safari subuh bersama di Tanjung Pantun Sei Jodoh yang dilanjutkan dengan sarapan ke kedai kopi, makan siang dan kegiatan lainnya.

Setelah acara selesai, Edy menemui Nurdin di Hotel Harmoni Nagoya Batam. Pada saat berada di dalam kamar Nurdin, Edy menyerahkan amplop coklat berisi uang sejumlah SGD 5000 itu sambil berkata ”Pak, ini titipan Abu”. Nurdin menerimanya.

Staf DKP Shalihin kemudian menginformasikan bahwa diperintah oleh Edy untuk mengantar berkas tersebut ke Batam guna ditandatangani oleh Nurdin yang pada saat itu sudah berada di Batam.


31 Mei 2019,

Budy mendengar penyampaian dari Shalihin bahwa surat tersebut sudah ditandatangani oleh Nurdin selaku gubernur. Kemudian Budy berangkat menuju Batam.

Ia menyiapkan satu nomor surat yang akan digunakan untuk penomoran Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan oleh Terdakwa.
 
Budy menemui Shalihin di Mega Mall Batam Center. Setelah bertemu di parkiran mobil, ia menyerahkan berkas Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan Abu yang sudah ditandatangani Nurdin.

Budy mencantumkan nomor dan stempel di atas tanda tangan NURDIN BASIRUN pada Izin Prinsip tersebut.

Budy kemudian menghubungi Abu dan menyerahkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor : 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019, yang sudah ditandatangani oleh Nurdin. Izin prinsip di wilayah Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima.


Pemberian Uang sejumlah SGD 6000

Mei 2019

Abu menyampaikan pada Budy keinginannya untuk melakukan reklamasi lokasi yang sedang diajukan Izin Prinsip, namun menurut Budy, lokasi tersebut tidak dapat dilakukan reklamasi  karena  tidak masuk dalam Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepulauan Riau.


Kamis tanggal 4 Juli 2019,

Dilaksanakan rapat pembahasan dokumen final RZWP3K khusus mengenai kelengkapan data dukung reklamasi. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas ESDM.

Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa tim masih menunggu data dukung dari lokasi-lokasi yang akan dimasukkan dalam rencana reklamasi sampai dengan tanggal 12 Juli 2019.

Pada saat rapat tersebut terdapat 42 (empat puluh dua) titik lokasi yang masuk dalam rencana Reklamasi Dalam Rencana Perda RZWP3, lokasi Izin Prinsip yang dimohonkan oleh terdakwa belum masuk dalam daftar tersebut.

Baca juga: Jejak Kock Meng di Pusaran Suap Nurdin Basirun

Atas hasil rapat tersebut, memberi kesempatan kepada para pemohon untuk melengkapi dokumen data dukung agar lokasinya bisa masuk dalam rencana Perda RZWP3K.

Budy menyampaikan kepada Abu terkait permohonan Izin Prinsip di lokasi yang dimohonkan olehnya

Dari penyampaian Aulia, yang merupakan staff dari Budy, permohonan lokasi baru yang diusulkan bisa dimasukkan dalam daftar rencana reklamasi dengan syarat dilengkapi dengan data dukung reklamasi.

 

Abu Bakar saat ditahan KPK.

 

Budy menyampaikan kepada terdakwa bahwa lokasi yang dimohonkan dan sudah memiliki Izin Prinsip bisa dimasukkan dalam daftar Rencana Perda RZWP3K dengan syarat kelengkapan data dukung.

Abu bertanya siapa yang bisa membantu membuatkan data dukung tersebut dan dijawab oleh Budy, yakni Aulia

 

5 Juli 2019,

Budy menyampaikan kepada Abu bahwa untuk pembuatan data dukung ada biaya sejumlah Rp 75 juta, dimana sejumlah Rp 25 juta akan diserahkan oleh Budy ke Nurdin melalui Edy Syofyan.

Abu menyampaikan hal tersebut kepada Kock Meng dan ia setuju.
 

6 Juli 2019,

Aulia bersama dengan tim penyusun dari Universitas Maritim Raja Ali Haji turun ke lokasi melakukan kegiatan dalam rangka penyusunan data dukung rencana reklamasi yang akan diselesaikan sebelum tanggal 12 Juli 2019.


8 Juli 2019,

Abu menghubungi Budy untuk menyampaikan akan berangkat ke Tanjungpinang pada tanggal 10 Juli 2019. Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa Kock meminta dikirimkan gambar peta rencana reklamasi pada lokasi milik Terdakwa yang akan diajukan untuk dimasukkan dalam rencana Perda RZWP3K.

Lokasi yang diajukan oleh Abu Bakar tersebut adalah merupakan milik Kock, namun pengajuannya menggunakan nama Abu Bakar


10 Juli 2019,

Pukul 09.30 WIB. Abu menghubungi Budy menyampaikan bahwa sudah berada dalam kapal feri dalam perjalanan menuju Tanjungpinang. Sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang.

Abu berangkat menuju ke rumah Edy Sofyan, dalam perjalanan Abu menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah SGD 6000 kepada Budy dengan tujuan agar data dukung yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga areal dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan oleh Kock dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Raperda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

 

Kock Meng.

 

Edy saat itu ternyata sedang berada di kedai kopi. Bertempat di Kedai Kopi Bahagia tersebut, Abu bersama Budy dan Edy, Junaidi (Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Shalihin (sopir Edy), Jefri (Kasubag Umum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri), Naskar (Kepala Seksi Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri membicarakan terkait kegiatan budidaya perikanan di Provinsi Kepri.

Pukul 12.45 WIB setelah pertemuan di Kedai Kopi Abu dan Budy menuju Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri mengambil berkas proposal konsultan.

Setelah meninggalkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy menuju Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang untuk mengantar Abu.

Setelah keluar dari Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditemukan uang sejumlah SGD 6000 di dalam mobil Avanza warna Hitam Nomor Polisi BP1472A milik Budy.

 

KPK menyebut:  Perbuatan terdakwa (Abu) bersama-sama dengan Kock Meng, memberi uang seluruhnya sejumlah uang senilai total Rp 159 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau bertentangan dengan kewajiban Nurdin, Edy dan Budy dimaksud dalam banyak pasal di Undang-Undang Tipikor yang dilampirkan dalam surat dakwaan tersebut secara rinci.

Selain kasus ini, KPK juga menyidik kasus lain yakni dugaan gratifikasi, di mana ditemukan uang Rp 6,1 miliar saat penggeledahan rumah dinas Nurdin Basirun.

 

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews