KPK Periksa Kepala Dinas Pariwisata Kepri Terkait Suap Nurdin Basirun

KPK Periksa Kepala Dinas Pariwisata Kepri Terkait Suap Nurdin Basirun

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam orang saksi hari ini terkait kasus suap Nurdin Basirun Gubernur Kepri, Selasa (1/10/2019). 

Salah satu sosok yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Buralimar. Selain itu, ada pengusaha, PNS Pemprov Kepri dan kepala bagian di Bank Riau Kepri. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

"Ada enam orang yang dipanggil hari ini," kata Febri. 

Ia melanjutkan, mereka diperiksa dalam TPK suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun.

Berikut beberapa nama yang diperiksa KPK:

1. Buralimar, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
2. Akim dari PT Bianglala Karya Utama
3. Simin, PT Harapan Panjang
4. Johan, PT Karimun Sejati
5. Senja, PNS/ Bendahara Pengeluaran Dispar Kepri
6. Haryanti Shintia Dewi, Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau -Kepri

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews