Ini Tuntutan Forum BEM Se-Pulau Bintan ke DPRD Kepri

Ini Tuntutan Forum BEM Se-Pulau Bintan ke DPRD Kepri

Unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Kepri. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Aksi demontrasi Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Tanjungpinang-Bintan di Kantor DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinang masih berlanjut, Selasa (1/10/2019). 

Bahkan aksi mahasiswa ini sempat terjadi kericuhan dengan saling dorong dan lempar botol air kemasan. Aksi ini juga diikuti sejumlah pelajar SMA di Tanjungpinang.

Adapun tuntutan Forum BEM Se-Kota Tanjungpinang dan Bintan ada delapan poin yakni:

1. Mengutuk keras segala uapaya pemerintah pusat, DPR RI dan Presiden RI yang melakukam pelemahan terhadap KPK. 

2. Meminta pemerintah pusat DPR RI dan Presiden RI untuk membatalkan R-KUHP diantaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat banyak pasal-pasal kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat. 

3. Meminta pemerintah pusat DPR RI dan Presiden RI untuk mengevaluasi pemilihan pimpinan KPK dan membatalkan pimpinan KPK terpilih yang telah melanggar kode etik saat memjabat lembaga KPK. 

4. Mendesak dan meminta Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan perubahan atas undang-undang KPK yang telah disahkan. 

5. Meminta DPRD Pprovinsi Kepri melakukan pernyataan terbuka didepan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepri, bahwa DPRD Kepri tidak setuju atas segala uapaya yang dilakukan peerintah pusat untuk melemahkan KPK. 

6. Meminta DPRD Kepri melakukan pernyataan terbuka didepan mahasiswa atas nama mahasisiwa dan masyarakat Kepri, bahwa DPRD Kepri meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemilihan pimpinan KPK. 

7. Meminta DPRD Kepri melakukan pernyataan terbuka didepan mahasiswa atas nama mahasiswa dan masyarakat Kepri, bahwa DPRD Kepri meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan pengesahan dan pembahasan UU yang kontroversial dan tidak berpihak kepada Rakyat, antara lain R-KUHP yang didalnya terdapat banyak pasal-pasal kontroversial dan tidak berpihak pada masyarakat. 

8. Mengutuk keras tindakan represif pada massa aksi dan meminta Kapolri untuk mengambil sikap yang tegas terhadap seluruh tindalkan represif yang telah dilakukan terhadap mahasiswa dan masyarakat Indonesia.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews