Jejak Kock Meng di Pusaran Suap Nurdin Basirun

Jejak Kock Meng di Pusaran Suap Nurdin Basirun

(Foto: Batamnews)

Batam - Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, pengusaha Kock Meng akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kock Meng dinilai melakukan perbuatan melawan hukum yaitu diduga menyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun untuk pengurusan izin prinsip lahan di Tanjungpiayu.

Suap itu dilakukannya untuk memuluskan niat Kock Meng mereklamasi 6,4 hektar lahan di Tanjungpiayu, Kota Batam. Kawasan itu dibuat Kock Meng untuk pariwisata rumah kelong dan budidaya ikan. 

Suap menyuap itu tidak dilakukan Kock Meng sendirian. Ia diduga memanfaatkan jasa nelayan Pulau Panjang, Abu Bakar sebagai perpanjangan tangan. Abu Bakar juga dikenal dekat dengan Nurdin Basirun. 

Tetapi jejak Abu Bakar diendus tim KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan, Juli 2019 lalu. Dalam operasi tersebut KPK mendapati bukti uang sebesar Rp 45 juta yang diserahkan kepada bawahan Nurdin Basirun. 

Tetapi Kock Meng melalui kuasa hukumnya membantah bahwa kasus suap OTT Gubernur Nurdin Basirun tidak ada kaitannya dengan dirinya. Dia hanya sebagai peminjam uang kepada Abu Bakar melalui Johannes Kodrat untuk mengajukan izin prinsip lahan di Tanjungpiayu seluar 10 hektar. 

"Yang lahan Abu Bakar berbeda dengan punya klien kami Kock Meng, memang dekat tetapi berbeda," kata James Sibarani, kuasa hukum Kock Meng beberapa waktu lalu.

Namun bantahan tersebut tidak membuat Kock Meng lepas dari jeratan lembaga antirasuah itu. Bahkan, sejak Nurdin ditangkap Kock Meng sudah dilarang keluar negeri dan pada Rabu (12/9/2019) sore, Kock Meng resmi ditahan KPK.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews