AJI Tanjungpinang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengancaman Jurnalis di Pengadilan

AJI Tanjungpinang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengancaman Jurnalis di Pengadilan

Aksi damai AJI Tanjungpinang terkait isu remisi pelaku pembunuh jurnalis di Bali. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menggelar aksi damai di Lapangan Pamedan, Jumat (25/1/2019). Hal ini terkait kekecewaan adanya remisi bagi narapidana I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus.

Beberapa aksi dilakukan seperti mengusung tiruan keranda mayat dan orasi. Menariknya, di luar isu nasional tersebut, AJI Tanjungpinang juga meminta Polda Kepri menyelesaikan proses kasus ancaman kepada wartawan di Kepri.

Kasus tersebut terjadi sejak 2016 lalu. Namun sampai saat ini terhenti di tahapan proses pemeriksaan saksi oleh Polda Kepri. Penyelidikan kasus tersebut seperti dipetieskan

"Kami menuntut Polda Kepri menyelesaikan kasus ancaman yang dialami wartawan di Tanjungpinang," kata Koordinator Aksi Charles Sitompul di lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Jumat (25/1/2019).

Charles melanjutkan, ancaman itu terjadi kepada sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Kami tahu pelakunya suruhan oknum pengusaha, tetapi sampai sekarang tidak ada proses yang jelas," katanya.

AJI Tanjungpinang meminta Polda Kepri melanjutkan proses penyelesaian kasus tersebut, agar tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari.

Sebelumnya kasus tersebut terjadi ketika beberapa orang wartawan di Tanjungpinang mendapat ancaman diduga orang suruhan seorang oknum pengusaha yang sedang menjalankan sidang.

Pelarangan dan ancaman itu dilakukan beberapa orang preman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Juli 2016 lalu.

Wartawan tersebut hendak meliput sidang kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/L yang menghadirkan sejumlah terdakwa seperti nakhoda kapal, dan pengurus kapal. Termasuk oknum pengusaha tersebut sebagai saksi yang juga pemilik kapal.

Perbuatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews