Revisi UU KPK

Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi Surati Jokowi

Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi Surati Jokowi

Salah seorang peserta aksi tulis surat untuk Jokowi tengah menulis pesan untuk Presiden RI terkait revisi UU KPK (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi, menggelar aksi tulis surat untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dalam panggung aksi dukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Tanjungpinang, Sabtu (21/9/2019).

Lewat surat tersebut, koalisi ini menuntut Jokowi untuk membatalkan penerapan Undang-undang (UU) KPK yang sudah direvisi.

"Aksi tulis surat ke presiden ini spontanitas. Segala cara dilakukan, supaya penerapan UU KPK yang sudah direvisi dibatalkan oleh Presiden," ujar Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Provinsi Kepri, Jailani.

Pria yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang ini berharap, masyarakat lainnya juga dapat melakukan hal yang sama. Sehingga Presiden sebagai kepala negara bisa membatalkan penerapan regulasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliknya.

"Kami khawatir pelemahan terhadap KPK akan membahayakan situasi negara. Selain gelombang aksi akan bertambah besar, ini juga mengancam kondusifitas Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, pada hari kedua Panggung Aksi Dukung KPK yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi, juga digelar diskusi tentang pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR RI. Selain itu ada juga, penyampaian puisi oleh Persma Kreatif-FISIP, Umrah.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi terdiri dari lintas organisasi. Yakni, AJI Tanjungpinang, Kepri Coruption Watch (KCW), Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Persma Kreatif FISIP Umrah, Bentan Musik Commnunity, dan Persma Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdul Rahman (STAIN SAR).

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews