Polda Kepri Tangkap Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Modus SIM Swap Fraud

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Modus SIM Swap Fraud

Polda Kepri saat melakukan ekpos kasus tindak pidana penipuan dengan modus SIM Swap Fraud (Foto:Yude/Batamnews)

Batam - Dua orang tersangka kasus SIM Swap Fraud atau pembobolan rekening melalui kartu sim ponsel, ditangkap Ditkrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka yaitu DV yang ditangkap di Sumatera Selatan tanggal 14 September 2019 dan AY ditangkap di Jakarta Pusat tanggal 23 Agustus 2019. Sedangkan satu orang, AM berada di salah satu lapas di daerah Jawa yang sudah diketahui dan sudah diperiksa dan S yang masih menjadi DPO.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban LA dari Karimun yang melapor bahwa dirinya mengalami kerugian Rp 50 juta akibat penipuan tersebut.

Modus dari para tersangka ini yaitu dengan cara mengganti sim card seluler milik LA, tanpa sepengetahuan LA. Tersangka DV mengajukan pergantian sim card melalui website salah satu provider yang sama dengan sim card dipakai oleh LA.

Sedangkan Tersangka AY yang berperan sebagai orang yang berhadapan dengan provider itu, meminta pergantian sim card baru atas nama LA melalui website provider yang sudah diajukan oleh tersangka DV.

“Jadi tersangka DV dan S (DPO) ini menyuruh saudara AM, orang yang bisa berhadapan langsung dengan pihak provider. Kemudian dari pihak provider biasanya akan menanyakan, siapa tiga orang terakhir yang menjadi pengganti sim card ini. Jadi ini sudah dikondisikan semua, di sana peran S dan DV untuk mengajari AY bagaimana cara berhadapan dengan provider,” ujar Rustam saat ekpos kasus tindak pidana penipuan di Polda Kepri, Senin (23/9/2019) sore.

Lanjut Rustam setelah kartu itu bisa diganti dan bisa digunakan, barulah para tersangka melakukan aksinya dengan cara menguras uang yang ada di dalam Elektronik Banking milik korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

“Dalam hitungan 20 menit, transfer uang itu selesai. Baru korbannya sadar kalau uangnya hilang,” ucap Rustam.

Untuk pasal yang diterapkan sementara ini yaitu tentang Undang-undang ITE pasal 46, kemudian 30 dan kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pasal 3,4,5 dan 10.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews