Bawa Sabu 1005 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan BC Bandara Hang Nadim

Sabu-sabu yang diamankan pihak BC Bandara Hang Nadim Batam dari seorang pria asal Bireun Aceh (Foto:Jimi/Batamnews)
Batam - Seorang pria asal Bireun Aceh, Yuhrizal (40) harus berurusan dengan pihak Bea Cukai Bandara Hang Nadim setelah kedapatan membawa 10 bungkus plastik berisi methamphetamine.
Dengan modus disembunyikan di dalam tas, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim menemukan 1005 (seribu lima) gram sabu.
Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Sumarna kepada Batamnews, Sabtu (21/9/2019) sore mengatakan, tersangka diamankan Rabu (18/9/2019) pukul 15.20 WIB, di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim.
"Sepuluh bungkus plastik berisi methamphetamine, modus disembunyikan di dalam tas dengan berat brutto 1005 (seribu lima) gram dimana kronologi pukul 15.20 WIB petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan barang (X-ray)," ucap Sumarna.
Ia menuturkan, terhadap barang bawaan dan penumpang tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dan kedapatan 10 bungkusan plastik bening berisi kristal bening yang disembunyikan di dalam pakaian yang diletakkan dalam tas ransel.
"Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasikan barang tersebut merupakan methamphetamine/sabu. Maka selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :