Pemkab Karimun Belum Jatuhkan Sanksi PNS Narkoba

Pemkab Karimun Belum Jatuhkan Sanksi PNS Narkoba

Ilustrasi.

Dodo

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun sejauh ini belum menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS Dinas Perhubungan berinisial Fa yang tersandung kasus narkoba.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq beralasan sanksi belum dijatuhkan karena pemerintah masih menunggu keputusan hukum yang tetap bagi Fa.

"Untuk memberikan sangsi pemberhentian atau apa, kita masih menunggu proses sampai ingkrah, setelah baru bisa," kata Rafiq, belum lama ini.

Namun demikian, Rafiq menegaskan telah memberikan teguran agar dapat ditindaklanjuti pada Dinas atau OPD yang membawahi Fa agar dapat diteruskan ke Inspektorat.

Diketahui Fa, merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjung Berlian, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Dari informasi yang sampai ke Bupati Karimun, Fa hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. "Tapi kita hormati dulu proses hukumnya," ujar Rafiq.

Fa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun lada Jumat (30/9/2019) di rumahnya di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Darinya polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah ekstasi.

(aha)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :