Putrinya Ditangkap Terkait Narkoba, Sri Bintang: Sudah Lama

Putrinya Ditangkap Terkait Narkoba, Sri Bintang: Sudah Lama

Polisi tangkap perempuan berinisial L, yang merupakan anak aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait kasus narkoba. (Liputan6.com)

Jakarta - Polisi menangkap anak perempuan aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait penyalahgunaan narkoba. Sri Bintang sendiri mengatakan penangkapan tersebut sudah lama dilakukan sejak lama.

"Sudah lama, setelah (sempat) lepas itu kemudian diambil lagi," kata Sri Bintang via detikcom, Minggu (29/9/2019).

Sri Bintang menuturkan proses penangkapan anaknya oleh polisi tanpa dilengkapi surat apa pun. Dia menduga penangkapan putrinya akibat fitnah.

"Suka dia ke rumah kita. Nah, entah ini memang fitnah polisi oleh tetangga, jadi pas dia di sini diambil. Kemudian beberapa hari kemudian saya mengurus, berhasil lepas, tanpa ada surat selembar pun. Lepas aja," tuturnya.

Meski sempat dilepas, Sri Bintang mengatakan polisi kembali melakukan penangkapan ke anaknya. Sempat didampingi ke Polda bersama pengacara, namun saat itu anaknya tidak dilepaskan kembali.

"Karena mengiba saya hubungi pengacara untuk menunjukkan Lea ada, ditunjukkan ke Polda, nggak pulang," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono membenarkan penangkapan putri Sri Bintang Pamungkas. Statusnya saat ini tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

 

Sudah 3 Kali Jual Sabu

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019), Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal mengatakan awalnya seorang yang ditangkap, yaitu berinisial FA dengan barang bukti 0,49 gram. Selain itu, FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu.

"Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.

Dari pengembangan itu polisi menangkap L di rumahnya yang berjarak beberapa rumah saja dari lokasi FA. L disebut polisi mengaku menjual sabu itu pada FA.

"Pada saat diamankan, ada di situ ada cangklong, pipet, korek api gas, handphone," kata Iqbal.

"Setelah kita tanya saudara L ini benar dia menjual BB ini kepada FA sebesar Rp 800 ribu. Akan tetapi L ini sudah 3 kali menjual barang jenis sabu ini kepada saudara FA," imbuhnya.

Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus ini terkait sumber sabu yang dijual L. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada 15 Juni 2019.

(*)


Komentar Via Facebook :