Sriwijaya Air Diminta Setop Operasi karena Hal Ini

Sriwijaya Air Diminta Setop Operasi karena Hal Ini

Sriwijaya Air.

Jakarta - Sriwijaya Air direkomendasikan untuk menghentikan operasinya. Maskapai ini dianggap tidak laik terbang.

Informasi itu tertulis dalam salinan surat Sriwijaya Air yang ditujukan kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Quality, Safety and Security Sriwijaya Air Toto Soebandoro.

Toto menjelaskan bahwa hasil pengawasan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan yang disampaikan perusahaan pada 24 September 2019.

"Maka pemerintah sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan tersebut," kata Toto.

Sehubungan dengan hal itu setelah didiskusikan maka direkomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri.

 

Tidak memenuhi standar

Sriwijaya Air direkomendasikan untuk menghentikan operasinya. Maskapai ini dianggap tidak laik terbang.

Dalam salinan surat Sriwijaya Air yang ditujukan kepada Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I. Jauwena, Nomor: 096/DV/INT/SJY/IX/2019 ada beberapa hal yang menyebabkan keluarnya rekomendasi.

Seperti dikutip detikFinance dari surat tersebut, Senin (30/9/2019), rekomendasi ini muncul setelah dilakukan pengawasan dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Salah satunya setelah diberhentikannya pelayanan line maintenance oleh GMF Aero. Hal itu membuat Sriwijaya Air dianggap tak memenuhi standar keamanan.

Dilanjutkan dengan pertemuan dan diskusi bersama Direktur Teknik pada 28 September 2019 untuk mendengar laporan dari pelaksana di lapangan, serta laporan dari inspector DGCA yang terus mengawasi.

Dari laporan tersebut diketahui bahwa ketersediaan tools, equipment, minimum spare dan jumlah qualified engineer yang ada ternyata tidak sesuai dengan laporan yang tertulis dalam kesepakatan yang dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan.

Termasuk bukti bahwa Sriwijaya Air belum berhasil melakukan kerja sama dengan JAS Engineering atau MRO lain terkait dukungan Line Maintenance.

Hal ini berarti Risk Index masih berada dalam zona merah 4A yang artinya tidak dapat diterima dalam situasi yang ada. Index itu menganggap bahwa Sriwijaya Air kurang serius terhadap kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Dengan menimbang uraian tersebut, maka pemerintah sudah mempunyai cukup bukti dan alasan untuk menindak Sriwijaya Air setop operasi karena berbagai alasan tersebut.

Sehubungan dengan hal itu setelah didiskusikan maka direkomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi atas inisiatif sendiri.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews