Sidang Perdana Dugaan Praktik Kartel Tarif Penerbangan Ditunda

Sidang Perdana Dugaan Praktik Kartel Tarif Penerbangan Ditunda

Juru bicara KPPU, Guntur Sarahih. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Sidang terkait praktik kartel oleh maskapai penerbangan berlanjut. Sidang perdana sudah dimulai baru-baru ini. Materi sidang terkait dugaan permainan kartel dalam tarif pesawat oleh para maskapai.

“Sangat disayangkan, cuman dua terlapor yang hadir yaitu lion air dan batik air,” ujar Juru Bicara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih di Batam, Selasa (11/9/2019).

Adapun tujuh terlapor yang dilaporkan, dan diantaranya ada maskapai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Garuda dan City link.

“Tapi kalau city link sudah memberikan surat jika tidak bisa hadir, dengan alasan yang sederhana, kuasa hukum belum ditunjuk,” katanya.

Berdasarkan peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2019, Guntur menyampaikan bahwa terlapor masih bisa diberi kesempatan tidak menghadiri sampai sidang ketiga kalinya.  “Tetapi jika sampai ketiga kalinya tidak hadir juga, maka persidangan tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Jika pun juga tidak hadir dalam persidangan nantinya, para terlapor akan dianggap tidak kooperatif.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar terlapor, khususnya maskapai milik BUMN bisa hadir memberikan contoh.

Maskapai-maskapai itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 11 dengan beleid yang sama.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews