Pelajar di Lingga Buat Video Testimoni Tolak Ajakan Aksi Unjuk Rasa

Pelajar di Lingga Buat Video Testimoni Tolak Ajakan Aksi Unjuk Rasa

Screnshot video testimoni penolakan terhadap ajakan aksi unjuk rasa

Lingga - Pelajar SMP, SMA hingga SMK di Kabupaten Lingga, ramai-ramai menolak ajakan unjuk rasa, terutama terkait Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP. Penolakan ini dilakukan setelah adanya ajakan untuk ikut demo pada Senin (30/9/2019), hari ini.

Pelajar-pelajar di Kabupaten Lingga itu menolak ajakan aksi unjuk rasa tersebut lewat video testimoni. Para pelajar lebih memilih mengajak turut menjaga situasi Kabupaten Lingga yang aman dan kondusif, dan tidak terpancing untuk mengikuti unjuk rasa atau demontrasi.

"Kami siswa-siswi SMA Negeri 1 Singkep menolak segala kegiatan untuk mengikuti unjuk rasa pada hari Senin 30 September 2019. Dan kami akan tetap berada di sekolah untuk belajar " ucap para pelajar seperti dalam video, Minggu (29/9/2019).

Adanya video penolakan aksi demontrasi tak lepas dari broadcast yang ingin mengajak para pelajar ikut demontrasi pada 30 September ini. Adapun agendanya yakni menolak disahkannya RUU KUHP dan menolak UU KPK yang lain.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroh mengapresiasi pernyataan sikap para pelajar menolak untuk melakukan aksi kegiatan unjuk rasa tersebut.

"Kami mendapati bahwa pada umumnya mayoritas pelajar di Kabupaten Lingga menolak ajakan dari pesan tersebut, seperti video testimoni penolakan demontrasi yang rencananya digelar pada 30 September," ujar Joko.

Ia mengaku akan terus melakukan langkah-langkah kepada kalangan mahasiswa, pelajar, maupun kelompok lain untuk tetap menciptakan situasi Kabupaten Lingga yang aman kondusif dan tidak terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menyesatkan

Selain itu, ajakan untuk melakukan unjuk rasa ini juga di tentang oleh pemerintah dan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Lingga. Dimana telah dikeluarkan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kerusakan.

Hal ini juga dilakukan oleh pihak sekolah yang ada di Kabupaten Lingga dengan membuat surat imbuan kepada murid dan orangtua.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews