Pedagang Grosir Dilarang Berbelanja di Pasar TPID

Pedagang Grosir Dilarang Berbelanja di Pasar TPID

Ilustrasi

Batam - Pasar TPID Grand Niaga Mas, sudah mulai beroperasi sejak Senin (23/9/2019) lalu. Pasar ini juga ditetapkan sebagai pasar pengendali inflasi Kota Batam.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, hadirnya pasar ini hanya untuk pengendali inflasi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Bukan untuk diperjualbelikan kembali.

"Tidak boleh membeli terlalu banyak. Pasar ini untuk kebutuhan pembeli sudah ditata gimana membeli sebatas kebutuhan. Kalau ada yang datang beli dalam jumlah banyak, itu berartikan mau dijual kembali," kata Gustian, Kamis (26/9/2019).

Keberadaan pasar ini diharapkan Gustian bisa menjadi solusi bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah. Karena dinilai masih banyak masyarakat miskin di Batam. "Ini hanya untuk dikonsumsi dan kami melihat masyarakat menengah kebawah," ucapnya.

Ia mengimbau, seluruh masyarakat Kota Batam dapat berbelanja kebutuhan rumah tangga di Pasar TPID ini.

"Saya mengimbau ibu-ibu di Kota Batam kalau bisa datanglah kemari dulu, berbelanja di Pasar TPID. Nanti biar pasar-pasar lain mencontohnya. Kalau mereka (seluruh pasar di Batam) bisa bersinergi semuanya, saya yakin pengendalian inflasi bisa dilakukan," pungkasnya.

Pasar TPID merupakan pasar pengendali inflasi yang ditekan untuk tidak asal menaikkan harga. Pedagang yang berjualan di pasar ini pun dipasok barang jualannya oleh dustributor-distributor pilihan pemerintah.

Tahun 2020 Disperindag Kota Batam merencanakan keberadaan videotron yang berisi harga bahan pokok yang dijual pembeli. Videotron ini akan dikelola dan diedit oleh disperindag Kota Bagam sendiri.

Pedagang harus menentukan harga sesuai aturan. Jika pelanggan menolak mengikuti peraturan dan tetap menaikkan harga, distributor akan dikerahkan untuk menarik kembali barang dagangan.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews