Megaproyek Habibie-Pollux di Batam, 6 Saham Masuk Radar BEI

Megaproyek Habibie-Pollux di Batam, 6 Saham Masuk Radar BEI

Ilustrasi.

BURSA saham domestik ditutup menguat 0,17% ke level 6.336,67 pada perdagangan Selasa kemarin (10/9/2019), menandai apresiasi selama 5 hari berturut-turut.

Kinerja IHSG senada dengan mayoritas bursa saham utama kawasan Asia yang juga ditransaksikan di zona hijau: indeks Nikkei menguat 0,35%, indeks Hang Seng naik tipis 0,01%, indeks Straits Times terkerek 0,31%, dan indeks Kospi bertambah 0,62%.

Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini sebelum memulai perdagangan Rabu (11/9/2019).

 

Bikin Gedung Tertinggi di RI, Berapa Porsi Saham Habibie?

PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (POLL) menyebutkan megaproyek yang dibangun bersama dengan keluarga mantan Presiden B.J. Habibie telah dimulai sejak 2016 yang ditandai dengan pre-sales pada tahun tersebut.

Direktur Pollux Properti Maikel Tanuwijaja mengatakan proyek yang diberi nama Pollux Habibie Internasional, Meisterstadt ini dimiliki oleh kedua belah pihak dengan porsi 51% oleh Pollux dan sisanya 49% oleh keluarga besar presiden ketiga Indonesia ini.

"Porsi kepemilikan Pollux 51% dan keluarga Habibie 49%," kata Maikel kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2019).

Progres pembangunan proyek saat ini telah menyelesaikan topping off empat dari 11 tower yang direncanakan. Dalam waktu dekat perusahaan akan melakukan serah terima dua tower yang telah rampung pembangunannya.

 

6 Saham Masuk Radar BEI Karena Bergerak Tak Wajar

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dalam sebulan terakhir terdapat enam emiten yang masuk dalam pengawasan karena sahamnya bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). Investor diminta untuk memperhatikan keterbukaan informasi dan aksi korporasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Mengacu data BEI hingga Selasa ini (10/9/2019), enam emiten tersebut yakni PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL), PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), dan PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS).

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan di pasar modal. Investor diminta memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasi dan mengkaji kembali rencana aksi korporasi, sebelum mengambil keputusan investasi," tegas mereka.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews