Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

Ilustrasi (Foto:tirto)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) lalu.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam PMK, yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan bapak presiden 1 Januari 2020," ujar dia.

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," sambungnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews