OJK Sebut Hanya Ada 7 Fintech Berizin di Indonesia

OJK Sebut Hanya Ada 7 Fintech Berizin di Indonesia

Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kepri, Iwan M Ridwan (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat untuk bergerak cepat, Industri Financial Technologi (fintech) juga turut berkembang di Indonesia. Terutama platform peer to peer (P2P) lending.

Menjamurnya bisnis simpan pinjam online ini justru membuat resah masyarakat, karena banyaknya fintech ilegal. Keberadaan fintech ilegal tak hanya menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat, tapi juga penipuan dan mampu mengakses kontak orang terdekat target.

Agus Susanto, salah seorang warga Sei Beduk Batam, mengaku mengalami kejadian tak menyenangkan dari perbuatan fintech ilegal tersebut. Ia mengaku sudah dua kali menjadu korban penipuan. Pertama, fintech mengaku bahwa mereka dari pihak asuransi dan akan melakukan penarikan otomatis dari rekeningnya.

“Kedua dari simpan pinjam online yang mengatakan saya melakukan peminjaman. Mereka terus meneror saya setiap hari, bahkan seluruh keluarga saya. Padahal saya tidak pernah melakukan peminjaman ini. Tau cara menggunakannya saja tidak,” ujar Agus.

Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kepri, Iwan M Ridwan mengatakan, ada berbagai cara sehingga fintech ilegal tersebut bisa menjerat masyarakat. Pertama mereka mendapat data dari jual beli nomor handphone (HP) di konter HP. Kedua cara deal penawaran mereka hanya melalui suara bahkan satu kata.

“Biasanya mereka menelpon dan memberikan penawaran kepada konsumen, ketika konsumen penasaran, mereka akan memberi solusi untuk mengatakan iya, tanpa ada ransaksi yang jelas.  Setelah selesai, mereka akan mengakses seluruh kontak pribadi konsumen,” kata Iwan.

Proses transaksi tersebut bisa saja menjadi penipuan, bahkan pelaku bisa mengaku dari instansi manapun termasuk perusahaan keuangan resmi. Berdasarkan data yang dirilis OJK, di Indonesia ada 120 fintech yang terdaftar. Namun hanya 7 diantaranya yang berizin.

“Yang terdaftar dan berijin hanya ratusan, sedangkan OJK sudah melakukan penutupan lebih dari 1000 fintech ilegal di Indonesia, dan saat ini mereka terus saja bertumbuh,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk fintech ilegal, bisa saja saat ini mereka memiliki lambang OJK, bahkan nama perusahaannya ada dalam daftar legal. Namun masa berlaku perizinannya sudah habis dan belum diperpanjang. Kemudian semua transaksi yang dilakukan sebelum pendaftaan atau setelah masa perizinan habis, transaksi tersebut dinilai ilegal.

“Sampai hari ini, sudah ada 8 fintech yang tidak memperpanjang masa perizinannya. Untuk fintech berizin yang berada dibawah naungan, OJK membatasi dalam mengakses data-data pribadi pengguna dan perusahaan hanya boleh mengakses Calling, Microphone dan Location (Camilan)," pungkasnya.

Hal ini telah diatur dalam POJK 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau P2P lending. Peraturan itu menyebutkan bahwa P2P adalah layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Proses Fintech P2P Lending di Indonesia harus memiliki 4 langkah yaitu registrasi anggota, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, sampai dengan pembayaran pinjaman (dari Borrower kepada Lender).

Berikut 7 fintech yang terdaftar dan berizin di Indonesia:

1. Danamas dari  PT Pasar Dana Pinjaman yang bisa diakses melalui portal online dan aplikasi android.
2. Investree dari PT Investree Radhika Jaya merupakan pinjaman online yang menyediakan syariah dan dapat diakses melalui laman web, Android dan IOS.
3. Amartha dari  PT Amartha Mikro Fintek bisa diakses melalui laman web, dan Android.
4. Dompet Kilat dari PT Indo Fin Tek dapat diakses melalui Android
5. KIMO dari PT Creative Mobile Adventure dapat diakses melalui laman web dan Android
6. Tokomodal dari  PT Toko Modal Mitra dapat diakses melalui laman web, dan Android
7. Uang Teman dari PT Digital Alpha Indonesia dapat diakses melalui laman web, dan Android.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews