Kurir Bawa 2 Kg Sabu di Batuaji Dituntut Jaksa 20 Tahun

Kurir Bawa 2 Kg Sabu di Batuaji Dituntut Jaksa 20 Tahun

Rohli, warga Batam yang diringkus aparat. Ia merupakan kurir 2 Kg narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Margareth/Batamnews)

Batam - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rohli, terdakwa narkoba dengan hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sidang kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/9/2019).

Terdakwa sebelumnya ditangkap anggota dari BNNP Kepri. Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di KFC Pasar Fanindo, Batuaji.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota BNNP kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Laki-laki tersebut menggunakan tas ransel warna biru.

Usai digeledah ditemukan bungkusan teh cina merk guanyinwang dibalut kertas karbon warna biru yang dilapisi wrapping bening berisi kristal Sabu seberat bruto 1.065 gram. Bungkusan lain serupa berisi sabu seberat 1.070 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU pengganti Frihesti saat membacakan amar tuntutan.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tak menampik dakwaan JPU. Ia pun kemudian mengajukan pembelaan secara tertulis.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa ia tergiur dengan sejumlah uang. Maka dari itu ia pun menerima tawaran untuk menjadi kurir narkoba.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews