Tolak Revisi UU KPK, LSM Gebrak Unjuk Rasa di Depan DPRD Batam

Tolak Revisi UU KPK, LSM Gebrak Unjuk Rasa di Depan DPRD Batam

Demo penolakan undang-undang tentang KPK oleh LSM Gebrak di Batam Center, Kamis (19/9/2019). (Foto: Margaret/Batamnews)

Batam - Puluhan orang yang tergabung dari LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam, Kamis (19/9/2019). Aksi ini digelar menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Undang-undang ini telah disahkan DPR-RI.

Salah seorang orator berseragam badut menyampaikan, dengan disahkannya revisi UU tentang KPK ini, maka sama dengan membunuh KPK itu sendiri.  “Hutan yang dibakar, tetapi KPK yang dipadamkan,” ujarnya.

Mereka menolak revisi UU tentang KPK tersebut, karena dapat melemahkan fungsi dan tugas dari KPK. Selain itu dalam pembahasan revisi UU tentang KPK tidak melibatkan dari KPK itu sendiri.

“Rezim ini justru melumpuhkan KPK, kasus yang mandek justru tidak dapat tuntas,” katanya.

Pihaknya juga pesimis dengan masa depan KPK akan berada dibawah kepemimpinan Presiden RI dan DPR RI. Menurut mereka, dengan terbitnya revisi UU tersebut bisa  mempersatukan para koruptor.

“Apalagi yang lucu bahwa pegawai KPK menjadi ASN, ada konspirasi jahat,” ucapnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews