DPR Sahkan Revisi UU KPK di Rapat Paripurna Hari Ini

DPR Sahkan Revisi UU KPK di Rapat Paripurna Hari Ini

Gedung DPR/MPR/DPD RI. (Foto: Wikipedia)

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah bergerak cepat untuk revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rapat sampai malam pun dijalani oleh pemerintah dan panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU KPK.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK pada Jumat (13/9/2019) lalu. Sudah mendapat lampu hijau dari Jokowi, ditambah surat presiden (surpres) telah diserahkan ke DPR, pembahasan revisi UU KPK dilakukan di waktu yang mepet. Atau tidak lebih dari dua minggu jelang pergantian jabatan anggota DPR periode 2019-2024.

Pada Jumat malam, rapat pembahasan berlangsung lebih dari 3 jam secara tertutup. Namun, seusai rapat, tak ada yang membeberkan poin-poin pembahasan revisinya. Alasannya, pembahasan rapat bersifat rahasia dan belum sampai dalam kesimpulan.

Begitu juga kala itu masih mengumpulkan keinginan dan masukan dari masing-masing fraksi di DPR dan pemerintah.

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Panja revisi UU KPK Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.

Menurut Supratman, terjadi dinamika dan perdebatan dari masing-masing fraksi dalam rapat, termasuk substansi pasal per pasal. Namun, ia memastikan revisi ini disebut turut mempertimbangkan segala masukan dari masyarakat.

Sementara dari pihak pemerintah tidak ada Menkumham Yasonna Laoly, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi UU KPK. Rapat mereka pun selesai sekitar pukul 21.00 WIB.

Meski mendapat berbagai penolak, toh DPR tetap ngotot menyelesaikannya. Namun, dikarenakan waktu yang mepet, pembahasan difokuskan dalam dua poin, yakni Dewan Pengawas KPK dan kewenangan SP3.

Rapat dilanjutkan Senin (16/9/2019) pukul 20.30 WIB. Baleg DPR kembali menggelar raker dengan pemerintah dan ditargetkan malam itu muncul kesepakatan: setuju merevisi UU KPK. Dan, lagi-lagi, rapat dilakukan secara tertutup.

Politikus NasDem sekaligus anggota Panja revisi UU KPK Taufiqulhadi menampik pembahasan dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, tak ada yang salah jika DPR ingin cepat menyelesaikan revisi UU KPK di sisa waktu periode masa jabatan 2014-2019.

"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini," ucap Taufiqulhadi.

Dan dalam rapat yang selesai sekitar pukul 22.00 WIB itulah DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU KPK, untuk disahkan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Supratman.

"Setuju," jawab seluruh fraksi.

Rencananya, paripurna pengesahan revisi UU KPK akan digelar hari ini, Selasa (17/9/2019). Yasonna mewakili pemerintah juga menyetujui revisi ini perlu dilakukan demi efektivitas pemberantasan korupsi.

"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi," ujar Yasonna.

"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPK, untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut Yasonna.

(*)
Artikel ini terbit pertama kali di Kumparan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews