Curi Motor Teman, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Curi Motor Teman, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani saat menggelar press release (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam - Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap seorang pelaku kasus penggelapan yang berinisial RS (39) di kawasan perumahan Happy Garden, Lubukbaja, Jumat (30/8/2019).

Pelaku diamankan karena telah menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban pergi ke tempat pegadaian di kawasan Windsor Phase, Kamis (29/8/2019).

“Korban ingin menggadaikan motornya, dan pelaku ikut menemani,” ujar Yunita saat press release, Jumat (13/9/2019).

Setelah menjaminkan BPKB serta sepeda motor merk Honda Vario berwarna putih, korban mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu.

Namun dari situ, muncul niat jahat pelaku. Ia kemudian kembali lagi ke tempat pegadaian tersebut dan mengambil motor korban.

“Sudah mendapat motor korban, pelaku kemudian menjualnya, dari situ dia mendapat uang sebesar Rp 3,5 juta,” kata Yunita.

Ia juga menyebutkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban. Pihaknya segera bertindak dan pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Vario, STNK dan kunci motor milik korban.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews